Penilaian Penjaminan Utang dan Lelang

Editor.id, Jember,- Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bersama Komite Penyusun Standar Penilai Indonesia (KPSPI) menggelar PPL Khusus Penilaian tujuan penjaminan hutang dan lelang, sesuai SPI 202 dan 205. PPL itu diikuti sekitar 60 penilai MAPPI P, MAPPI T dan MAPPI S yang berlangsung di Four Star by Trans Hotel Bali, 4-6 Maret 2020.

PPL ini dilakukan untuk memperkuat kompetensi penilai yang melakukan penilaian untuk jaminan utang dan lelang. PPL hari pertama menghadirkan pembicara Kepala Bidang Pengembangan Profesi Penilai Aktuaris dan Profesi lainnya, PPPK, Arie Wibowo, Vice President Bank Mandiri, Handja Soekardiono, dan Kepala Sub-bagian Pengawasan IKNB dan Bank, OJK Regional 8 Balu Nusra, Yan Jimmy Hendrik Simarmata.

Arie Wibowo dalam PPL itu mengingatkan penilai publik harus selalu mentaati prosedur penilaian, saat melakukan penilaian tujuan penjaminan hutang dan lelang (diatur PMK 101/56/228). Prosedur penilaian itu harus diterapkan dengan tepat mulai lingkup penugasan, implementasi hingga pelaporan penilaian, terangnya.

Saat ini, sebagai gambaran, jumlah penilaian penjaminan utang mengalami peningkatan di tahun 2016 terdapat 156.672 penilaian, tahun 2017 meningkat 161.711, tahun 2018 menjadi 163.832, namun di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 152.317 penilaian. Sedangkan, jumlah penilaian lelang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan seperti tahun 2016 terdapat 13.867 penilaian, tahun 2017 meningkat 14.541 penilaian, tahun 2018 menjadi 19.606 dan tahun 2019 meningkat dratis menjadi 25.696 penilaian.

Bahkan jumlah Penilai publik yang terlibat di penilaian penjaminan utang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun tahun 2016 hanya 404 penilai menjadi 571 penilai publik yang terlibat di tahun 2019. Begitu juga penilaian lelang mengalami peningkatan tahun 2016 yang terlibat 226 penilai di tahun 2019 meningkat menjadi 380 penilai yang terlibat.

Bidang Pengembangan Profesi Penilai Akturis dan Profesi Lainnya, telah melakukan sampling pemeriksaan terhadap 248 hasil penilai yang dilakukan penilai publik, baik penilaian penjaminan hutang, lelang, jual beli, dan lainnya. Sampling itu menghasilkan temuan penjaminan utang menduduki prosentase penilaian banyak dilakukan penilai publik sebesar 64%, disusul lelang sebesar 15%, jual beli 11 % dan lainnya 10 %.

Lebih lanjut, Arie Wibowo memberikan gambaran terhaap 1.105 pelanggaran yang terjadi, prosentase yang banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan penilai publik pada saat implementasi 38 %, disusul laporan penilaian 34% dan lingkup penugasan sebesar 28 %.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: