Penilaian Penjaminan Utang dan Lelang

Data dan informasi itu memberikan penjelasan bahwa untuk penilaian penjaminan hutang dan lelang penilai publik masih lemah dalam hal implementasi baik saat investigasi, menerapkan pendekatan dan metode penilaian, dan penyusunan kertas kerja penilaian. Juga dalam menerapkan SPI seri 200 (standar penerapan), dan SPI Seri 300 (Standar teknis).

Arie Wibowo memerinci seperti pelanggaran terkait dengan PMK, dimana laporan penilaian tidak dibuat sesuai penugasan, laporan penilaian tidak di tandatangani PP, revisi pelaporan tidak sesuai PMK, inspeksi dilakukan staf belum memenuhi sertifikasi, tidak ada berita acara inspeksi, laporan penilaian dan dokumen pemberian jasa tidak terpelihara baik.

Sedangkan pelanggaran terkait SPI 103, Arie menjelaskan diantaranya dokumen perikatan tidak di teken pemberi tugas, tidak melakukan revisi dokumen perikatan, tidak ada konfirmasi pada pemberi tugas apakah terkait objek penilaian apakah sedang atau telah dilakukan PP lain, persyaratan minimum lingkup penugasan diabaikan (dokumen laporan ringkas), identifikasi luas objek penilaian tidak dilakukan terkait rencana pelebaran jalan, laporan penilaian keluar sebelum dokumen perikatan di teken, laporan penilaian induk tidak memenuhi SPI 103, syarat pembatas dan asumsi tidak mencantumkan, dalam hal terdapat keterbatasan dalam melakukan inspeksi terhadap objek penilaian, dan tidak mencantumkan asumsi atau premis dari objek penilaian mesin dan peralatan.

Lalu pelanggaran terkait SPI 104 mencaku kesalahan hitung di exel, tidak melakukan analisis HBU, tidak melakukan penyesuaian sesuai 10 elemen perbandingan SPI 300, tidak melakukan perbandingan sesuai karakter objek penilaian dan penyesuaia secara konsisten, biaya sarana pelengkap dan penyambungan utilitas diabaikan (listrik, PDAM, telepon, pada kesimpulan nilai), tidak menerapkan IKK, ILM, dan BUT dari BTB dengan benar dalam perhitungan Biaya Pengganti Baru bangunan, referensi biaya penggantian baru kurang update, minim sumber referensi untuk asumsi dan penilaian, terjadi gap antara Laporan, kertas kerja, dan kondisi riil objek penilaian, tidak ada dokumen penentuan waktu ekspos, waktu ekspos tidak sesuai SPI 205 & PPI 05, penentuan nilai likuidasi tidak seusai SPI 205 dan PPI 05.

Dan terkait SPI 105, laporan penilaian tidak mencantumkan lengkap, seperti alasan penggunaan pendekatan, metode, dan persyaratan laporan penilaian ringkas tidak lengkap, salah mencatumkan informasi yang mendatangkan masalah (salah menulis kesimpulan nilai, pencantuman informasi data pembanding, dan analisis pasar). Laporan penjaminan utang, menggunakan laporan penilaian ringkas diluar properti sederhana, dasar dan kesimpulan nilai sebagai nilai ikuidasi tidak menggunkan kata indikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: