Penilaian Penjaminan Utang dan Lelang

Itulah sederet pelanggaran yang terjadi di penilaian penjaminan utang dan lelang. Penilaian tujuan lelang dilakukan mengacu pada SPI 205, PPI 05 dan peraturan yang berlaku. Diawal penilai harus mendapatkan surat perintah kerja (SPK), mendapatkan fotocopy sertipikat tanah objek penilaian, dan fotocopy IMB objek penilaian.

Setelah itu baru masuk ke lingkup penugasan, dimana penilai harus selalu memastikan imbalan jasa sesuai ketentuan, sebelum menerima penugasan itu penilai melakukan konfirmasi bahwa tidak ada penlian yang sama yang dilakukan PP lain yang dituangkan dalam lingkup penugasan. Jika ada, dilakukan komunikasi antar PP.

Arie Wibowo menegaskan penilaian tujuan lelang ini menggunakan dasar nilai—nilai pasar dan nilai likuidasi. Lebih lanjut, dia menegaskan penilai harus memastikan pemilik aset kooperatif, bila tidak mengajak pemberi tugas saat inspeksi dan meneken berita acara inspeksi. Mendapat surat pernyataan dari pemberi tugas terkait spesifikasi dan kondisi teknis objek penilaian, serta menuangkannya dalam tingkat kedalaman investigasi dan asumsi khusus, untuk disepakati dalam lingkup penugasan.  (***/HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: