Penghijauan Gunung Suket Bondowoso Harus Dikawal Penegakan Hukum

Editor.ID – Bondowoso, Gerakan Reboisasi Bondowoso  Maret 2020 yang diikuti oleh 80an komunitas dan lebih dari 1000 orang seharusnya mendapat antusias lebih luas khususnya bagi  pemerintah.

Mengingat reboisasi hanya salah satu upaya mengobati lingkungan yang sakit parah pemicu banjir bandang sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil.

Demikian disampaikan juru bicara Forum Reboisasi Bondowoso (FRB), Djoni Teguh Tjahjono, SH, usai pencanangan gerakan reboisasi yang diawali dengan menanam lebih dari 6000 bibit pohon di Gunung Suket pasca terjadinya bencana banjir bandang dikawasan bondowoso beberapa pekan yang lalu.

#Gerakan reboisasi adalah gerakan yang diamanahkan oleh Konstitusi dan undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 41 dan 42 Undang-undang ni. 41 tahun 1999 tentang  Kehutanan, bahwa  salah satu upaya rehabilitasi hutan dan lahan adalah reboisasi melalui  pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat”, kata Djoni

Penggiat  lingkungan hidup ini menambahkan, bahwa FRB bersama seluruh elemen masyarakat sudah melaksanakan amanah konstitusi dan undang-undang dengan baik, dengan melaksanakan reboisasi. Gerakan ini akan menjadi paket lengkap apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang  berkeadilan dan berkepastian, sehingga  diharapkan menyelesaikan akar masalah sebenarnya.

Berdasar kajian yang dilakukan FRB, baik melalui survey lokasi hingga data citra satelit, kerusakan hutan di kawasan Perhutani adalah akibat alih fungsi menjadi lahan pertanian. Ini adalah pemicu utama terjadinya banjir Sempol.

“Bilamana kondisi itu tidak segera dikembalikan kepada fungsi dan statusnya sebagai kawasan hutan, maka akan menjadi sumber kerusakan lahan dan berpotensi terjdinya banjir bandang yang lebih besar.  Walaupun langkah antisipasi dan perbaikan berupa reboisasi sudah dilakukan, namun itu tidak serta merta bisa menyelesaikan masalah”, tutur pria alumni Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.

“ Jika akar masalahnya adalah perusakan hutan, alih fungsi hutan tanpa dasar hukum pengalihan hak, serta adanya kelalaian atau pembiaran aktivitas alih fungsi hutan secara ilegal oleh para pemangku lingkungan dan pengelolaan hutan ( Pemerintah daerah dan Perhutani)  maka solusinya adalah adanya penegakan hukum atas akar masalah tersebut yang bersifat adil dan mempunyai kepastian hukum, yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 UU No. 2 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”, tambahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: