Penghijauan Gunung Suket Bondowoso Harus Dikawal Penegakan Hukum

Selanjutnya mantan aktivis GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) ini menyampaikan bahwa  dalam pasal 3 Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:

  1. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
  2. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
  3. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
  4. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalammenangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Berdasar kajian itulah FRB mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis, utamanya melalui penegakan hukum sehingga kembalinya fungsi kawasan bisa segera tercapai.

“Sebab meskipun melakukan berbagai langkah, termasuk kegiatan reboisasi yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, akan tetapi jika terjadi pembiaran atau pemerintah terkesan merestui terjadinya perusakan hutan, tentunya kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana alam yang lebih besar akan tetap menghantui masayarakat”, paparnya.

Sebagaimana diketahui, pada awal bulan maret 2020, FRB bersama relawan,  masyarakat, TNI dan Polri melakukan gerakan reboisasi di Gunung Suket Bondowoso, dengan menanam lebih dari 6000 bibit pohon pasca terjadinya banjir bandang akibat massifnya kerusakan kawasan hutan di wilayah kabupaten Bondowoso propinsi Jawa Timur tersebut

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: