Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan, KASN Panggil Anggota DPRD Bondowoso

Ilustrasi

EDITOR.ID, Bondowoso,- Adanya dugaan jual beli jabatan dalam penyelenggaraan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memanggil sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi.

KASN juga memanggil anggota Komisi III DPRD Bondowoso, Siti Masyarafatul Manna Wassalwa atau akrab disapa Ning Ufa, tetapi bukan kapasitas sebagai anggota legislatif ataupun sebagai putri Bupati Bondowoso, tetapi sebagai pihak yang diadukan oleh masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, kamis (23/12/2021).

Menurut Ahmad Dhafir, DPRD menerima tembusan Surat Undangan KASN yang ditandatangai oleh Agus Pramusinto tertanggal 17 Desember 2021, perihal undangan kedua tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan di kabupaten Bondowoso. Sesuai dengan UU 05 Thn 2014 Tentang ASN Pasal 32 Ayat 1 huruf c, kewenangan KASN, meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

?Dia menyarankan, sebaiknya Ning Ufa menghadiri undangan KASN dan memberikan klarifikasi kepada mereka. Jadi KASN tidak dalam rangka meminta keterangan Ning Ufa sebagai saksi ataupun calon tersangka,” ujar Ahmad Dhafir.

Ahmad Dhafir menjelaskan bahwa UU 05 Thn 2014 Tentang ASN Pasal 25 ayat 2 Huruf b, untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Sedang pada pasal 28 huruf c, KASN bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

KASN hanya melaksanakan kewenangan berdasarkan amanah UU 05 Tahun 2014, tetapi, sebagaimana dilansir ijenpost.com, surat KASN tersebut dikatakan Malpraktek oleh Penasehat Hukum Ning Ufa, Achmad Husnus Sidqi, dan menyatakan Surat undangan KASN tersebut tidak sesuai prosedur, salah alamat, berpotensi merusak nama baik dan KASN dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa anggota legeslatif.

Namun menurut Ahmad Dhafir, KASN mempunyai kewenangan untuk menjalankan amanah undang-undang sesuai fungsinya.

?Kewenangan yang dimiliki KASN merupakan pendelegasian sebagian kewenangan Presiden yang bertujuan untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan KASN diberi kewenangan untuk meminta keterangan kepada siapapun, seperti amanah UU 05 Tahun 2014,” pungkas Ahamd Dhafir. (dq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: