Pengerjaan Tol MBZ Dikorupsi, Negara Rugi Rp1,5 Triliun 3 Orang Jadi Tersangka Hayo Siapa!

Dalam proses penyidikan hingga kini, Kejagung secara total telah memeriksa sebanyak 146 saksi baik dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). Dalam penyelidikan terungkap ada praktek mark up nilai proyek, pengurangan spesifikasi dan pengaturan pemenang Tender.

Jalan Tol MBZ Bekasi-Karawang

Menurut Kuntadi nilai Rp 1,5 triliun itu merupakan dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.

“Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun,” tutur Kuntadi.

Adapun nilai kontrak proyek pembangunan jalan tol ini mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Satu Tersangka Obstruction of Justice

Selain tiga tersangka kasus korupsi, Kejagung pada 15 Mei 2023 lalu telah menetapkan seorang pensiunan BUMN, Ibnu Noval (IBN) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Ibnu Noval (IBN) merupakan seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat itu mengatakan Ibnu melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II ini.

Selain itu, Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Namun, tak dijelaskan barang bukti apa yang dihilangkan.

“Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” ungkap Ketut.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kurangi Volume dan Menangkan Tender Perusahaan Tertentu

Dalam proses penyidikan hingga kini, Kejagung secara total telah memeriksa sebanyak 146 saksi baik dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, Dirdik Jampidsus Kejagung menyebut modus dalam kasus ini. Dalam penyelidikan terungkap ada praktek mark up nilai proyek, adanya pengurangan volume atau spesifikasi terkait proyek tersebut dan pengaturan pemenang Tender.

“Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” ucap Kuntadi.

Namun demikian, Kuntadi belum menjelaskan lebih jauh pengurangan volume serta dampaknya terhadap Tol MBZ.

Menurut dia, hal itu akan didalami dan disampaikan oleh ahlinya. “Terkait dengan dampaknya itu ahli saja nanti yang menyampaikan,” kata Kuntadi.

Selain itu, ia mengatakan, Kejagung juga masih mendalami adanya indikasi mark up dalam kasus tersebut. “Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasihya ada,” ucap dia. (tim)

Leave a Reply