Pengerjaan Tol MBZ Dikorupsi, Negara Rugi Rp1,5 Triliun 3 Orang Jadi Tersangka Hayo Siapa!

Dalam proses penyidikan hingga kini, Kejagung secara total telah memeriksa sebanyak 146 saksi baik dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). Dalam penyelidikan terungkap ada praktek mark up nilai proyek, pengurangan spesifikasi dan pengaturan pemenang Tender.

Jalan Tol MBZ Bekasi-Karawang

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan kasus korupsi pembangunan dan pengerjaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal sebagai Tol Mohammed bin Zayed (MBZ). Korupsi itu dilakukan kontraktornya dengan cara mengurangi spesifikasi fisik dan pengaturan siapa pemenang tendernya. Dalam kasus korupsi ini negara dirugikan Rp1,5 triliun.

Kabar terbaru dari penanganan kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek II atau Tol MBZ, Kejagung telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023). Penyidik juga telah menetapkan nama para tersangkanya.

Perkara yang ditangani ini termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ketika kasus ini naik tahap penyidikan, Kejagung menduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang atau tender guna memenangkan pihak tertentu.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/3/2023) lalu.

Setelah berbulan-bulan kasus itu disidik, Kejagung mendapatkan bukti cukup kuat untuk menetapkan tiga tersangka kasus korupsi.

Tiga Tersangka Korupsi

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, DD alias Djoko Dwijono.

Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan inisial TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Para tersangka dalam kasus ini diduga bersekongkol secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.

Menurut Kuntadi, tersangka Djoko berperan secara bersama-sama melawan hukum dengan tersangka lain untuk menetapkan pemenang tender.

“Di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khsusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Sementara itu, tersangka YM secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan tender yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

“Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” ujar dia.

Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian capai Rp 1,5 triliun

Kuntadi mengungkapkan berdasarkan perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: