Pengamat: Daerah Jangan Bikin Kebijakan Sesuka Hatinya Soal Wabah Covid-19

Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemda adalah melakukan refocusing ataupun realokasi anggaran demi mencegah penyebaran dan percepatan penanganan covid-19.

Untuk mendorong refocusing dan realokasi anggaran, Tito telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menerangkan, hingga Jumat (3/4), belum ada laporan maupun realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan covid-19.

“Mendagri menginstruksikan selambat-lambatnya tujuh hari ke depan setelah instruksi ini diterbitkan seluruh daerah segera melakukan recofusing dan realokasi,” ujar Bahtiar. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: