Pengamat: Daerah Jangan Bikin Kebijakan Sesuka Hatinya Soal Wabah Covid-19

“Semua kepala daerah dan birokrasi harus bisa bekerja sesuai aturan perundang-undangan serta konstitusi. Ada kepala negara yang harus di patuhi,” kata Urban.

Karena dalam sistem yang dipakai Indonesia, sistem Presidensial, kepala negara itu merangkap kepala pemerintahan.

Di negara lain kepala negara punya kekuasaan lebih tinggi dari kepala pemerintahan. Kepala negara punya hak memberhentikan siapa saja, karena dia mewakili negara.

Ibaratnya kalau dalam sistem parlementer raja adalah kepala negara dan perdana menteri adalah kepala pemerintahan, dan Presiden sebagai kepala negara kekuasaannya seperti raja punya keputusan tertinggi, bahkan boleh membubarkan DPR.

“Sehingga kepala daerah jangan sampai membuat kebijakan sendiri-sendiri di luar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, aturan undang-undang harus menjadi pegangan para kepala daerah,” paparnya.

Sebelumnya Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengingatkan para kepala daerah agar tidak membuat kebijakan sendiri terkait penanganan virus corona COVID-19. Menurutnya, para kepala daerah harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau ada UU mengenai Kekarantinaan Kesehatan, ya itu yang dipakai, jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam berpemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama,” kata Jokowi.

Terpenting, ujar Jokowi, adalah kerja sama pemerintah pusat dan daerah dalam menangani COVID-19. Instruksinya, kerja sama itu harus dilakukan hingga tingkat desa.

“Dari yang paling atas presiden sampai nanti kepala desa, karena ini menyangkut orang yang mudik, kemudian yang di desanya mesti ada isolasi mandiri, kepala desa bisa melakukan itu meski hanya 1-2 orang,” tutur dia.

Presiden Jokowi juga telah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Status ini ditetapkan pemerintah lantaran penyebaran virus corona yang sudah semakin luas di Indonesia.

“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (31/3).

Jokowi menyampaikan, sesuai undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.

“Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan” jelas Jokowi.

Sementara Mendagri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (pemda) makin all out menangani wabah virus corona (covid-19).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: