Pengadilan Perintahkan Polisi Buka Kasus Chat Mesum Rizieq

EDITOR.ID, Jakarta,- Diluar dugaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Selasa (29/12/2020). Artinya pengadilan meminta kasus ini diusut dan dibuka kembali.

Dengan adanya pencabutan SP3 tersebut, kasus yang muncul pada 2017 silam itu kini kembali diusut oleh kepolisian.

PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 terkait kasus obrolan (chat) mesum yang diduga melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). “Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini,” kata Suharno.

Advokat Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis.

Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.

“Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Rizieq mengklaim telah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.

Laporan kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017.

Setelah itu, pengusutan percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com itu pun dilakukan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit Februari 2017.

Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada 8 Mei 2017 untuk pemeriksaan pada lusanya. Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: