Penegakan Hukum Narkotika Harus Humanis Karena Pecandu Bukan Penjahat

Tujuan penegakan hukum: Menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial, sedangkan tujuan penegakan hukum terhadap pengedar adalah memberantas (baca pasal 4 c dan d )

Ahli Hukum Narkotika, Dr Anang Iskandar. SIK, SH, MH

Leave a Reply