Jakarta, EDITOR.ID,- Sekjen Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman menyerukan kepada seluruh anggota Pemuda Pancasila untuk tidak reaktif atau tidak perlu bergerak menyikapi penggeledan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional PP Japto Soerjosoemarno digeledah KPK.
Rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah penyidik KPK. Dalam penggeledahan ini KPK menyita 11 mobil dan uang senilai Rp 56 miliar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) terkait penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekjen PP Arif Rahman saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Arif mengatakan Japto menghormati KPK yang profesional dalam bertugas. Dia mengatakan Japto tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut.
“Beliau juga menyampaikan bahwa respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas,” tuturnya.
Arif menyampaikan pesan Japto yang meminta seluruh kader PP berpikir positif dan tak bereaksi berlebihan. Japto, katanya, berharap kader Pemuda Pancasila bisa mendoakan agar masalah tersebut dapat segera selesai.
“Tidak ada sama sekali (protes) tidak ada arahan khusus beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi,” ujar Arif dilansir dari detikcom.
KPK Sita 11 Mobil dan Valas
KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyidik KPK menyita belasan mobil. Hasil dari penggeledahan KPK menyita 11 mobil dan uang bernilai miliaran.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Selain mobil, ada mata uang asing yang juga disita. Selai itu juga ada barang bukti elektronik.
“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.
Rita Tersangka Suap dan Pencucian Uang
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.










