Jakarta, EDITOR.ID,- Pelaku yang diduga akan memperkosa adik perempuan penceramah Habib Bahar bin Smith, berinisial S, ternyata tetangga korban sendiri. Pelaku berinisial EKK tinggal di rumah kontrakan disebelah dari kontrakan S yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kuasa hukum korban, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa pelaku merupakan tetangga dekat korban, dengan rumah kontrakan yang bersebelahan.
Ichwan mengatakan tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban, hanya sebatas tetangga di lingkungan kontrakan tersebut.
Pelaku diduga membekap mulut korban saat melakukan tindakan pencabulan, sehingga korban berteriak meminta tolong sebanyak tiga kali memanggil kakaknya, Habib Zein.
Menurut Ichwan, kakak korban segera datang dan berhasil menyelamatkan adiknya dari pelaku.
“Korban sempat berusaha melawan, tetapi kalah tenaga sehingga memilih berteriak untuk meminta pertolongan,” ujarnya.
Kuasa hukum menduga jika tidak segera dihentikan, korban berisiko mengalami tindakan yang lebih buruk, termasuk pemerkosaan.
Kronologi Kejadian
Kasus pemerkosaan yang menimpa adik kandung Habib Bahar bin Smith, S telah menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di kontrakan di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang pada Senin dini hari tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
Adik perempuan Bahar Smith berinisial S menjadi korban pencabulan. Sementara adik laki-laki Bahar yakni Zen bin Smith (Z) mengalami pengeroyokan hingga luka robek di tangannya.
Pada Senin dinihari Zen bin Smith mendengar teriakan adik perempuannya, S, yang memanggil namanya dengan nada panik.
Saat mendatangi sumber suara, Zen melihat S sedang dicabuli oleh pelaku berinisial EKK, dengan mulut S ditutup oleh tangan pelaku.
Zen berusaha menyelamatkan adiknya, yang kemudian memicu baku hantam dengan pelaku.
Setelah duel tersebut, Zen kembali mendatangi rumah pelaku untuk menyelesaikan masalah. Di sana, terjadi aksi saling dorong, dan pelaku berinisial YLK mengarahkan pisau ke leher Zen.
Zen menangkis serangan tersebut dengan tangan kanannya, tetapi tetap mengalami luka robek akibat senjata tajam.
Kuasa hukum Zen, Ichwan Tuankotta, menyebutkan bahwa ada empat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan, meskipun polisi baru menangkap dua orang.
Penangkapan Dua Pelaku
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku bernama EKK dan YLK pada Senin, 16 Juni 2025.
YLK, ditangkap pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. YLK diduga melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap Zen bin Smith.
EKK, ditangkap pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. EKK diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap S.
Pelaku EKK diamankan pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Sedangkan pelaku YLK ditangkap pada pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Barang Bukti dan Luka Korban
Polisi telah mengamankan pisau yang digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti. Zen bin Smith mengalami luka robek di tangan kanan dan telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan.
Habib Bahar Murka Besar
Habib Bahar bin Smith dilaporkan murka mengetahui adik-adiknya menjadi korban kejahatan. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa Bahar “marah benar-benar luar biasa” atas insiden ini.
Sementara itu, S mengalami trauma berat akibat pencabulan yang dialaminya. Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. (tim)












