Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. sangat menyayangkan langkah pemerintah dan DPR yang tidak mengakomodasi masukan organisasi profesi Advokat, PERADI terkait Bab dan Pasal tentang Advokat dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (R-KUHAP). Padahal masukan PERADI telah disampaikan secara resmi ke pemerintah dan Komisi III DPR.
Oleh sebab itu PERADI menyatakan sikap agar DPR melakukan perbaikan secara menyeluruh terlebih dahulu terhadap revisi atau R-KUHAP sebelum nantinya disahkan.
Salah satunya, menurut Luhut Pangaribuan, R-KUHAP banyak menyebut Advokat. Tapi kedudukannya sebagai Penegak Hukum tetap tidak setara.
“Pada Kamis yang lalu (13 November 2025), Komisi III DPR bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara telah selesai melakukan pembahasan RUU KUHAP dan pengambilan Keputusan tingkat I, namun sayangnya masukan PERADI yang terkait dengan kedudukan dan peran advokat belum diakomodir sebagaimana mestinya,” ujar Ketum PERADI Luhut MP Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Lebih jauh Luhut menjelaskan R-KUHAP sebagai konsep tidak beranjak dari KUHAP Lama, tetap berpusat pada Penyidik.
“Karena itu pengujian atas upaya paksa secara judisial tidak diterima dan tetap mempertahankan diskresi penyidik. Praperadilan tetap post factum dan karena itu pro forma,” tegas pengacara senior ini.
Sejatinya UUD 1945 mengamanatkan peradilan terpadu dengan kesetaraan. Terpadu dalam RUU KUHAP ini dipakai hanya sekedar istilah saja dan bukan sebagaimana maksud UU Kekuasaan Kehakiman.
Sebagai Organisasi Advokat, PERADI telah menyerahkan masukan secara resmi kepada Pemerintah & Komisi III DPR secara khusus yang terkait dengan advokat.
“Namun masukan kami sama sekali belum diakomodir,” tegasnya.
Inilah Materi Masukan dari PERADI terkait Pasal Advokat dan Bantuan Hukum
Berikut ini beberapa poin penting masukan dari Organisasi Advokat PERADI terkait Bab dan Pasal tentang Advokat dan Bantuan Hukum.
1, Bab Advokat & Bantuan Hukum masih tetap disatukan dalam satu Bab. Padahal jasa advokat dan bantuan hukum adalah 2 (dua) hal yang berbeda sekalipun dalam satu fungsi Advokat.
Bantuan hukum adalah kewajiban negara sebagaimana sudah diatur dalam UU Bantuan Hukum.
Advokat & dan bantuan hukum OBH diidentikkan. Oleh karenanya bab Advokat & Bantuan Hukum seharusnya dipisahkan yakni hak tersangka dan atau terdakwa dan beban negara.
2, Pengakuan pada Organisasi Advokat dinihilkan karena mengacu pada keadaan kausitis. Pada pasal 142 ayat 2 Advokat harus menunjukkan identitas ke penyidik, penuntut umum dan/atau hakim di pengadilan yakni BAS dan/atau identitas keanggotaannya dalam suatu OA.
“Masukan kami karena Advokat adalah anggota dari Organisasi Advokat, maka pada tahap pendampingan pemeriksaan (penyidikan) cukup hanya menunjukkan KTPA,” sebutnya.
“Berita Acara Pemeriksaan sebagai mana masukan kami seharusnya sudah berhenti di Kejaksaan tidak sampai pada pengadilan. Surat Dakwaan yang dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga dan mempertahankan independensi hakim dalam memeriksa perkara,” imbuhnya.
Luhut menyatakan Peradi mengusulkan catatan dan/atau pandangan advokat dalam BAP. Itu tidak direspon dan dibahas.
“Padahal hal ini penting sebagai bagian dari check and balances dalam proses pemeriksaan, dan sekaligus pengakuan peran & posisi advokat tidak hanya sebatas aksesoris dalam KUHAP tapi penegak hukum,” sebutnya.
Karena masih ada proses berikutnya sebelum diundangkan Peradi minta hal-hal yang kami usulkan itu dapat dibahas dan diterima. ***












