Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. sangat menyayangkan langkah pemerintah dan DPR yang tidak mengakomodasi masukan organisasi profesi Advokat, PERADI terkait Bab dan Pasal tentang Advokat dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (R-KUHAP). Padahal masukan PERADI telah disampaikan secara resmi ke pemerintah dan Komisi III DPR.
