Pelat Mobil Kehormatan MA 1 Gantikan RI 8, Kado Spesial Buat Ketua MA Sunarto

Tak hanya Ketua MA, Kepolisian juga resmi memberikan pelat nomor khusus baru bagi kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA). Kini para pejabat dalam lembaga itu menggunakan pelat berawalan MA.

Mobil Dinas Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan jajaran pejabat MA mendapatkan kado spesial di Hari Ulang Tahun (HUT)nya yang ke-80 pada hari Selasa 19 Agustus 2025. Mobil dinas Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat Nomor Khusus tertera MA-1. Sebuah nomor prestise sebagai Ketua Lembaga Tinggi Negara setara dengan RI-1.

Tak hanya Ketua MA, Kepolisian juga resmi memberikan pelat nomor khusus baru bagi kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA). Kini para pejabat dalam lembaga itu menggunakan pelat berawalan MA. Mulai Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat peradilan di seluruh Indonesia.

Penggunaan pelat nomor khusus MA itu diresmikan pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 MA Republik Indonesia, Selasa (19/8/2025). Dalam video itu, terlihat pelat nomor RI 8 yang digunakan mobil Ketua Mahkamah Agung dicopot, kemudian digantikan dengan pelat nomor MA 1.

Pergantian pelat nomor khusus ini mencuri perhatian publik dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi jajaran pejabat di MA. Sebelumnya Ketua MA menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 8, dan kini “gelar kehormatan” itu resmi digantikan dengan kode MA sebagai identitas baru lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Penggantian pelat ini sesuai dengan surat telegram yang diterbitkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat itu ada pelat nomor khusus bagi MA.

Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri yang dibahas dalam serangkaian pertemuan sejak Februari hingga April 2025. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim lalu sepakat mengakomodir kebutuhan itu tanpa menunggu perubahan regulasi yang memerlukan waktu lebih lama.

Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan pelat nomor khusus ini merupakan kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.

Pelat nomor khusus akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

Ketua MA Sunarto menegaskan, kebijakan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan.

“Perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus ini. Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya melansir dari detikcom.

Ia menambahkan penggunaan pelat nomor khusus ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan teratur.

“Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung ini dapat mendorong kerja sama antar-Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya, bahwa kerja sama yang solid akan selalu melahirkan kemajuan yang nyata,” ujar Sunarto. (*)

Leave a Reply