Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap mantan pejabat Kementrian Pertanian (Kementan) Dr. IR. Indah Megahwati (M.P) Sebelumnya Indah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementan. Perbuatannya membuat negara rugi sebesar Rp5,94 miliar.
Penanganan kasus korupsinya saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Menurut Polda Metro Jaya pencegahan ke luar negeri ini dilakukan guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono mengungkapkan, informasi terkait pencegahan ke luar negeri tersebut diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) dari Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kementan sebelumnya juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan turut disebut dalam temuan dugaan penyimpangan lain, yakni terkait proyek fiktif senilai sekitar Rp27 miliar, berdasarkan hasil audit dan laporan internal kementerian sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.
Arief menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya yang segera melakukan pencegahan ke luar negeri, setelah sebelumnya juga melakukan penyitaan aset dalam perkara ini,” ujar Arief.
Lebih lanjut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perbuatan korupsi atau pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian harus diberantas tanpa kompromi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang melanggar hukum, terlebih jika perbuatannya merugikan kepentingan petani yang tengah berproduksi.
“Tidak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementan selama saya ditakdirkan masih di sini, seperti dulu lima tahun yang lalu kami terus menjaga lembaga ini agar tidak terjadi pelanggaran,” tegas Mentan Amran.
Mentan Amran menambahkan bahwa persekongkolan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sudah tidak bisa ditoleransi dan akan diproses hingga ke akarnya. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pejabat di lingkungan Kementan yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
“Targetku adalah petani sejahtera, maka itu yang begini-begini aku pecat. Ada yang bilang kami pencitraan, tetapi kan dia yang bermasalah. Jadi untuk sementara baru tiga orang yang terbukti bersekongkol. Ingat, kami akan kejar yang melakukan hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Negara Dirugikan Rp5,94 Miliar
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp5,94 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya, yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi, Rabu (28/1).
Dia menambahkan penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, dan audit lanjutan.
Dia juga menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.
“Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSD.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dan masih terus dikembangkan.
“Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut telah disertai dengan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Kemudian, terkait pernyataan tersangka IM yang viral melalui podcast dan menuding adanya permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh penyidik, Budi mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran tersebut.
“Kami berterima kasih atas kritik yang disampaikan. Polri tidak antikritik, namun hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka,” tegas Budi.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch Arief Cahyono dalam keterangan resminya, Senin (26/1).
Arief menambahkan perkara tersebut saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.***












