Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.
“Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terbongkar Setelah Diaudit BRI
Sementara itu Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3 Nazaruddin mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan BRI Kancab BSD atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.
“Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG,” ujar Nazaruddin.
BRI, sambung dia, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril. Caranya dengan memecat oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait penemuan 41 E-KTP yang ditemukan di kediaman tersangka.
“Kami belum dapat info detail dari Kejaksaan apakah ada KTP Tangsel. Saat ini (masih) tunggu hasil koordinasi dengan Kejati Banten,” kata Dedi Budiawan, saat dihubungi Tangselife.com, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dedi memastikan akan membantu Aparat Penegak Hukum (APH) jika didapati adanya salah satu pegawai Disdukcapil Tangsel yang terlibat dalam proses pembuatan puluhan KTP tersebut.
“Seandainya ada keterlibatan staf Dukcapil, maka saya sebagai kepala Dinas tidak akan menghalangi bahkan siap membantu APH dan silahkan lakukan tindakan sesuai hukum,” tegas Dedi. (tim)