Pake Duit Desa Buat Karaokean dan Nyawer PL, Pak Kades Meringkuk 5 Tahun di Penjara

Serang, Banten, EDITOR.ID,- Perilaku Pak Kepala Desa ini jangan ditiru. Diserahi duit dana desa Rp 988 juta buat membantu dan mensejahterakan rakyat.

Ehh duitnya malah dipake asyik kecanduan karaoke dan nyawer Pemandu Lagu atau PL.

Perbuatan buruk dan korup ini dilakukan Al Kani yang menjabat sebagai Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten.

Ketika dipercaya rakyat menjadi Kepala Desa, Aklani malah menilep Dana Desa sebesar Rp 988 juta.

Ironisnya duit jutaan rupiah hak milik warganya malah dipake karaokean tiap malam dan nyawer PL.

Akibatnya sang kades harus mempertanggungjawabkan perbuatan korupsinya.

Majelis hakim kecewa dengan ulah Al Kani yang seharusnya mengayomi masyarakat justru mengkhianatinya.

Perbuatan itu dianggap oleh majelis sebagai foya-foya dan menghambat pembangunan untuk Desa Lontar.

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan Desa Lontar, dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya untuk foya-foya,” kata hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/11) malam.

Hakim pun mengganjar Al Kani dengan hukuman diperberat 5 tahun penjara.

Tiga alasan itu jadi unsur pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan atas perbuatannya adalah sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020. Total Dana Desa yang dikorupsi sebesar Rp 988 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti 2 bulan penjara,” kata Dedy.

Hukuman tambahan diberikan majelis berupa membayar uang pengganti Rp 790 juta.

Uang pengganti itu adalah kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 juta yang telah dikembalikan ke negara.

“Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, dan bila tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun,” kata hakim.

Usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Al Kani menyampaikan bahwa ia menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan hari ini.

Termasuk penuntut umum yang diwakili oleh Subardi.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata terdakwa Al Kani sebagaimana dilansir dari detikcom.

Al Kani mengakui perbuatan korupsi yang ia lakukan di persidangan saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Bahwa, uang Dana Desa tahun 2020 habis digunakan salah satunya untuk hiburan di Kota Cilegon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: