OTT Sidoarjo: Ditangkap 11 Orang Ehh Yang Jadi Tersangka Cuma Satu, KPK Sita Uang Rp69 Juta

Kasubag BPPD Ditahan 10 Orang Dipulangkan. OTT dilakukan dalam dugaan tindak pidana berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai Rp69,9 Juta yang Disita Dalam Transaksi Suap Foto: Tangkapan Kanal KPK di Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Fenomena unik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024) silam. Namun menariknya, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Satu pejabat yang ditetapkan tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. Adapun 10 orang lainnya yang sempat ditangkap dan dibawa KPK, akhirnya dipulangkan.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/1/2024).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menahan SW selama 20 hari pertama. Upaya paksa tersebut bisa diperpanjang kalau dibutuhkan penyidik nantinya. “Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024,” ujar Ghufron.

Diduga Potong Uang ASN

OTT dilakukan dalam dugaan tindak pidana berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Ghufron mengungkapkan OTT berawal dari masuknya laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Ia berujar pada Kamis, 25 Januari, KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan uang secara tunai kepada Siska Wati.

“Atas dasar informasi tersebut, Tim KPK segera mengamankan para pihak yang di sekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

KPK Sita Uang Tunai Rp69,9 Juta

Dalam kegiatan ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp 2,7 miliar di 2023.

Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK Amankan 11 Orang Dalam OTT di Sidoarjo

Nurul Ghufron mengatakan kegiatan tangkap tangan dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari lalu di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK sebenarnya menangkap 11 orang dalam OTT pada pekan lalu.

“Tim KPK mengamankan 11 orang,” kata Ghufron.

Tapi, ke-10 orang lainnya dipulangkan karena belum ada bukti melakukan dugaan korupsi.

“Kami lalu filter pelakunya atau bukan, kalau bukan kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing dengan catatan kalau kemudian haru ada data dan keterangan ternyata mereka turut serta tentu akan dilakukan pengembangan kepada pihak tersebut,” ujar Ghufron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: