Organisasi “Ambyar” Advokat

Penulis : Imam Hidayat

Wakil Ketua Umum Peradi

Alumni FH Universitas Jember

Kata Ambyar yang sekarang ini lagi ngetren di Indonesia dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud mempunyai arti bercerai-cerai; berpisah-pisah; tidak terkonsentrasi lagi. Seakan kata “ambyar” pas untuk menggambarkan situasi dan kondisi Organisasi Profesi Advokat Indonesia.

Sejarah Panjang Organisasi Advokat di Indonesia yang kita tahu di penghujung tutup tahun 2019 ini tidak juga menemukan titik temu permasalahan pertentangan tentang bentuk wadah terbaik untuk organisasi advokat single bar atau multy bar, atau harmonisasi keduanya.

Justru yang terjadi ada organisasi advokat yg mengajukan gugatan tentang sah tidaknya legal standing atas nama yang sama dalam wadah yang berbeda menambah panjang dan dalam permasalahan perpecahan organisasi profesi yg nobille ini.

Seperti kita ketahui sejarah dari berbagai sumber catatan bisa dinyatakan terbentuknya organisasi profesi advokat dapat kita lihat dimulainya ada sekelompok ADVOKAT yang tergabung dalam organisasi ADVOKAT yang disebut BALIE VAN ADVOCATEN (Organisasi/ Kumpulan ADVOKAT), BALIE VAN ADVOCATEN dibentuk tanggal 14-Maret-1963 di Jakarta.

Saat itu dilakukan pada saat Seminar Hukum Nasional di Universitas Indonesia. Setelah itu ada wadah yang bernama Persatuan Advokat Indonesia (PAI) yang diusul dengan pembentukan Organisasi PAI di daerah-daerah.

Kemudian Kongres Advokat Tanggal 30 Agustus 1964 secara Aklamasi (Pernyataan lisan dari seluruh anggota rapat, tanpa ada voting), diresmikan wadah Advokat pertama secara resmi yang diberi nama “Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai penggantinya PAI, di Solo.

Langkah gagasan awal dalam membentuk suatu wadah organisasi sudah dirintis sejak tahun 1959-1960, di Semarang yang dipelopori oleh Para Senior Advocaten yaitu :

(1). Mr. Ali Sastro Amidjojo,

(2). Mr. Besar Koesoemo,

(3). Mr. Sastro Mulyono,

(4). Mr. Mohammad Roem,

(5). Mr. Soejoedi,

pada tanggal 30-Agustus-1964, di Solo…

Pada tahun 1980-an, Pemerintah meleburkan PERADIN dan Organisasi-organisasi Advokat lainnya ke dalam wadah tunggal yang dikontrol oleh Pemerintah.

(1). PUSBADHI (Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum),

(2). FOSKO (Forum Studi dan Komunikasi Advokat),

(3). HPHI (Himpunan Penasehat Hukum Indonesia,

(4). BHH (Bina Bantuan Hukum),

(5). PERNAJA,

(6). LBH Kosgoro.

Tahun 1981, dalam Kongres PERADIN, di Bandung sepakat untuk mengusulkan Advokat memerlukan satu wadah tunggal, tahun 1982, berdiri juga Kesatuan Advokat Indonesia (KAI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: