Organisasi “Ambyar” Advokat

Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (4) yaitu Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, berdirilah Peradi, 7 april 2005 mulai dikenalkan kepada masyarakat.

Dengan kehadiran Peradi tidak membuat organisasi advokat pendirinya meleburkan diri, Mereka tetap ada, tidak melebur tapi memberikan mandat inilah organisasi advokat satu-satunya.

Peradi didirikan oleh 8 organisasi advokat yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Tidak bertahan lama sekitar 10 tahun sejak berdirinya Peradi, pada tahun 2015 pasca Munas Peradi II di Makassar kembali organisasi profesi sebagai wadah tunggal Peradi pecah menjadi tiga, Peradi dibawah Ketua Umum Juniver Girsang, dibawah Ketua Umum Fauzi Hasibuan, dan terakhir Peradi dibawah Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan.

Pasca pecahnya Peradi menjadi tiga, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan kebijakan baru terkait penyumpahan advokat.

Melalui Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, MA intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

Terdapat delapan butir yang termaktub dalam Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Pertama, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Kedua, bahwa berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang pada pokoknya Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

Ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan Peradi yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah.

Di samping itu, berbagai pengurus advokat dari organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan.

Ketiga, bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (tidak terkecuali advokat) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: