Organisasi “Ambyar” Advokat

Keempat, bahwa di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan advokat.

Kelima, bahwa advokat yang telah bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya UU Advokat, tetap dapat beracara di pengadilan dengan tidak melihat latar belakang organisasinya.

Keenam, bahwa terhadap advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

Kemelut organisasi advokat yang tidak kunjung berujung menyebabkan profesi yg nobille ini mengalami degradasi yang dalam khususnya dalam hal kualitas baik keilmuan maupun etika para advokat dalam menjalankan profesi, karena tidak sedikit advokat-advokat yang dilahirkan dari berbagai organisasi “saat ini sudah mencapai 30 lebih OA yang ada” banyak yang dibawah standar profesi seorang advokat.

“Advokat pinter dalam menyelesaikan perkara kliennya tapi kesulitan mengatasi perpecahan organisasinya”, selamat tahun baru 2020, jangan pernah lelah untuk berharap dan berusaha menemukan wadah yang cocok untuk organisasi Advokat yang ideal. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: