Oknum Pejabat BUMN Telkom Bancakan Ratusan Miliar di Proyek Jumbo Digitalisasi SPBU Bernilai Rp3 Triliun

Skandal Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Rp3 Triliun: KPK Tahan Tiga Petinggi PT Telkom, Negara Rugi Rp600 Miliar. Pake Rompi Oranye dan Diborgol

Korupsi Duit Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Para Pejabat Telkom Jadi Tersangka dan Ditahan Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Mental menggarong uang negara sudah menjadi habit para oknum pejabat pemerintah dan BUMN untuk memperkaya diri dengan cara haram. Dengan jabatan, kekuasaan, kepintaran dan kelicikan, mereka mensiasati uang negara agar bisa masuk kantong pribadi dan menambah pundi-pundi kekayaan.

Terbukti sejumlah oknum pejabat BUMN PT Telkom Indonesia, bancakan duit proyek digitalisasi Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina tahun anggaran 2018–2023 bernilai Rp 3 triliun. Akibat perbuatan mereka negara rugi Rp600 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tiga pejabat Telkom sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Proyek jumbo bernilai fantastis hingga Rp3 triliun tersebut, Selasa (4/8/2026).

Ketiga tersangka, dua pejabat BUMN Telkom tersebut adalah Mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Weriza.

Kemudian mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Dian Rachmawan serta pegawai Telkom sekaligus pemilik perusahaan pengadaan barang dan jasa ke Telkom berinisial EL.

Ditahan dan Diborgol

Bahkan ketiga koruptor itu termasuk kedua petinggi Telkom langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka dikenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangannya diborgol dan digelandang menuju mobil tahanan.

Kasus program digitalisasi SPBU Pertamina ini dikatakan merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 600 miliar.

Peran Para Tersangka Kondisikan Menangkan Tender

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, DR ditetapkan tersangka atas perannya sebagai enterprise and business service pada PT Telkom periode 2017-2019.

Sedangkan WER dijadikan tersangka atas perannya sebagai senior general manager strategic sourcing operation procurement di PT Telkom periode 2012-2020.

Lalu EL ditetapkan tersangka atas perannya selaku pegawai pada PT Telkom sekaligus pemilik dari PT PCS.

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DR, WER, dan EL,” begitu kata Ahmad saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Para tersangka kemudian dilakukan penahanan,” begitu sambung Ahmad.

Konstruksi kasus

Ahmad menjelaskan, kasus ini berawal pada Agustus 2018 saat adanya kesepatakan tentang digitalisasi Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Proyek tersebut gagasan bersama antara BPH Migas dan PT Pertamina dalam memenuhi kebutuhan pemantauan stok bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran.

Proyek tersebut lalu terealisasi dengan adanya kesepakatan antara PT Pertamina dengan PT Telkom senilai RP 3,6 triliun atau setara Rp 15,25 per liter.

“Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh MK selaku direktur pemasaran retail PT Pertamina periode 2018-2020 dengan tersangka DR dari PT Telkom,” begitu kata Ahmad.

Selanjutnya, pada September 2018 atau sebelum dilakukan pengadaan oleh PT Telkom, DR melakukan pertemuan dengan sejumlah calon vendor digitalisasi SPBU. Terutama vendor-vendor terkait kebutuhan electronic data capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran nontunai dan automatic tank gauge (ATG), atau alat untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis.

Dalam pengadaan EDC diketahui terdapat dua kandidat penyedia, yaitu PT PCS dan PT ASK. “Yang mana DR secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan EDC tersebut dilaksanakan oleh PT ASK,” begitu kata Ahmad.

Namun, PT PCS, melalui peran tersangka EL yang merupakan mantan pegawai di PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS melakukan pengondisian dan lobi agar perusahaannya itu menjadi vendor penyedia EDC tersebut. “Selanjutnya melalui arahan (tersangka) WER, EL memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri sebagai vendor penyedia EDC,” kata Ahmad.

Sementara itu, dalam pengadan ATG, tersangka DR mengarahkan agar tersangka WER menujuk PT SGP sebagai vendor penyedia. Selanjutnya pada Oktober 2018, DR menyampaikan nota dinas mengenai nota justifikasi kebutuhan investasi digitalisasi SPBU Pertamina.

Nota tersebut menetapkan ruang lingkung proyek yang meliputi digitalisasi sebanyak 5.518 SPBU. Digitalisasi tersebut berupa pemasangan ATG, personal computer (PC), pint of sales (POS), sstem and forecourt controller (FCC), dan electronic data capture (EDC), termasuk penyediaan dashboard cloud serta jaringan konekvitas.

Adapun target implementasi ditetapkan sebanyak 1.200 titik SPBU sepanjang 2018. Dan sebanyak 4.318 SPBU pada periode 2019. Nilai investasi dari target implementasi tersebut sebesar Rp 1,76 triliun, dan biaya operasional sekitar Rp 737,2 miliar.

Dalam realisasi proyek tersebut PT Telkom kemudian menunjuk PT SCC sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak-anak perusahaan lainnya, yaitu PT PI, PT TAS, PT FN, PT MT, dan PT SSI.

“Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER, melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukkan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan. Meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU,” ujar Ahmad.

Selanjutnya, DR juga memerintah WER, agar anak-anak perusahaan PT Telkom tersebut melakukan penunjukkan langsung vendor-vendor dalam pengadaan EDC dan ATG untuk program digitalisasi SPBU Pertamina tersebut. Seperti PT PINS menujuk PT PCS sebagai pengadaan EDC, dan PT SCC menunjuk PT SGP sebagai vendor pengadaan ATG. Kemudian setelah PT SGP ditetapkan sebagai penyedia ATG, tersangka DR menerima pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Ditemukan pula dalam tahap pelaksanaan pengadaan EDC, tersangka EL mengganti perangkat EDC merk PAX A920 menjadi Z90 yang merupakan spesifikasi lebih rendah. Perubahaan spesifikasi tersebut disetujui setelah EL memberikan fasilitas-fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.

“Dan berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rangkaian perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Yaitu sebesar Rp 193,7 miliar pada pengadaan ATG. Serta Rp 128,4 miliar akibat kemahalan harga pada pengadaan EDC PAX A920. Dan total loss sebesar Rp 105,2 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Ahmad.

Nilai kerugian keuangan negara tersebut pun bertambah sebesar Rp 322,1 miliar akibat pengaturan dan pengondisian berantai dalam setiap pengadaan untuk program digitalisasi SPBU tersebut.

Daftar Tersangka dan Perannya

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, para tersangka memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek berkedok modernisasi fasilitas SPBU tersebut:

1, DR (Dian Rachmawan): Mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.

2, WER (Weriza): Mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020.

3, EL: Pegawai PT Telkom sekaligus pemilik perusahaan pengadaan barang dan jasa PT PCS.

Konstruksi Kasus:

Pengondisian dan Penunjukan Langsung Berantai

Kasus ini bermula pada Agustus 2018 melalui kesepakatan proyek digitalisasi SPBU—gagasan bersama antara BPH Migas dan PT Pertamina—untuk memantau stok Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran.

Proyek ini terealisasi lewat kontrak senilai Rp3,6 triliun antara Pertamina yang diwakili Direktur Pemasaran Retail periode 2018–2020 dengan tersangka DR dari pihak Telkom.

Namun, sebelum pengadaan resmi berjalan pada September 2018, tersangka DR justru melakukan pertemuan dengan sejumlah calon vendor penyedia electronic data capture (EDC) untuk pembayaran nontunai dan automatic tank gauge (ATG) untuk pengukuran volume BBM otomatis.

Modus operandi rasuah ini terangkum dalam beberapa poin utama:

Penyogokan dan Penyingkiran Pesaing:

Dalam pengadaan EDC, DR awalnya mengarahkan PT ASK sebagai vendor. Namun, tersangka EL selaku pemilik PT PCS melakukan lobi dan pengondisian dengan memberikan uang suap sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK melalui arahan tersangka WER agar PT ASK mengundurkan diri.

Pelanggaran Aturan Penunjukan Langsung

DR bersama WER melawan hukum dengan menunjuk langsung anak-anak perusahaan Telkom (PT SCC, PT PI, PT TAS, PT FN, PT MT, dan PT SSI) sebagai pelaksana pengadaan, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.

Penurunan Spesifikasi (Downgrade) Perangkat

Pada tahap pelaksanaan, EL mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan tipe Z90 yang memiliki spesifikasi jauh lebih rendah. Perubahan ini disetujui setelah EL memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pejabat PT Telkom dan PT PINS.

Aliran Suap dan Pinjaman Gelap

Selain fasilitas pelesiran, tersangka DR juga kedapatan menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP setelah perusahaan tersebut ditunjuk sebagai vendor penyedia ATG.

Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Berdasarkan hasil penghitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian tindakan melawan hukum dan pengondisian berantai dalam proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang masif dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Pelanggaran / Pengadaan               Besaran Kerugian Negara

1, Kerugian pada Pengadaan ATG                                                                       Rp 193,7 miliar
2, Mark Up atau Kemahalan Harga Pengadaan EDC PAX A920                  Rp 128,4 miliar
3, Total Loss Penggunaan Perangkat Z90 (Tidak Sesuai Spesifikasi)          Rp 105,2 miliar
4, Pengaturan dan Pengondisian Berantai Proyek                                           Rp 322,1 miliar

Total Akumulasi Kerugian Negara Lebih dari                                                    Rp 600 miliar

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas aliran dana haram yang mengalir ke pihak-pihak lain dalam skandal megakorupsi digitalisasi BUMN ini. ***

Leave a Reply