Pati, EDITOR.ID – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan keheranannya atas penggunaan Pasal 192 KUHP terkait pemblokiran jalan untuk menjerat dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Oegroseno juga bukan hanya heran, bahkan mematahkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi juga mempermalukan institusi Polri itu sendiri terutama Polresta Pati.
Kasus Botok dan Teguh yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati bermula dari aksi demonstrasi blokade jalan Pantura oleh AMPB yang menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pada sidang tanggal 13 Februari 2026, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir sebagai saksi ahli bagi pihak terdakwa.
Sebagaimana persidangan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polresta Pati melakukan pengamanan ketat di sekitar area pengadilan untuk mengantisipasi potensi kericuhan, mengingat ribuan simpatisan sering memadati lokasi.
Ratusan simpatisan dari AMPB tetap setia mengawal jalannya sidang dengan mengenakan atribut bertuliskan “Lawan Kriminalisasi”  dan “Bebaskan Botok dan Teguh” sebagai bentuk solidaritas.
Indikasi Kriminalisasi
Oegroseno menilai penjeratan pasal pidana tersebut terhadap pengunjuk rasa merupakan bentuk kriminalisasi karena selama kariernya di kepolisian, ia belum pernah menemukan demonstrasi yang dijerat pasal pemblokiran jalan secara eksplisit.
Oegroseno menyatakan bahwa penangkapan terhadap Botok dan Teguh merupakan bentuk kriminalisasi dan terdapat indikasi pelanggaran etik berat dalam proses hukumnya.
Menurut Oegroseno, tidak ada larangan untuk melakukan demonstrasi di tengah jalan, dan tindakan para terdakwa pada aksi 31 Oktober 2025 tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Oegroseno menegaskan bahwa jika ada pengunjuk rasa yang ditangkap, maka Kapolresta yang seharusnya bertanggung jawab secara moral dan komando, bukan bawahan seperti Kanit atau Kasat.
Oegroseno menyebut penangkapan Botok dan Teguh terkesan tergesa-gesa dan bahkan menganggapnya sebagai pelanggaran etik berat oleh oknum kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Oegroseno menekankan bahwa tindakan penyampaian pendapat oleh warga tidak seharusnya berujung pada pidana, terutama jika prosedur penegakan hukum dianggap melampaui batas kewajaran.
Penjagaan Ketat: Sebagaimana persidangan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polresta Pati melakukan pengamanan ketat di sekitar area pengadilan untuk mengantisipasi potensi kericuhan, mengingat ribuan simpatisan sering memadati lokasi.
Kedua terdakwa didakwa atas pasal terkait keamanan umum akibat aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang yang dilakukan saat memprotes kebijakan Bupati Pati pada akhir tahun 2025.
Sidang pada 9 Februari 2026 mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada 21 Januari 2026, Majelis Hakim telah mengeluarkan Putusan Sela yang menolak eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum terdakwa, sehingga persidangan dilanjutkan ke pembuktian.
Sidang ketujuh pada 2 Februari 2026 berakhir ricuh. Massa AMPB yang kecewa karena sidang ditunda meluapkan emosi dengan membakar berkas salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di halaman pengadilan.
Keluarga dan massa sempat mengepung serta menghadang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati yang membawa kedua terdakwa sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dianggap penuh rekayasa.
Botok dan Teguh sebelumnya didakwa memblokir Jalan Pantura Pati selama sekitar 15 menit saat menuntut pemakzulan Bupati Pati. Atas dakwaan ini, keduanya terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Botok dan Teguh didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 9 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari pemblokiran Jalan Pantura selama kurang lebih 15 menit pada 31 Oktober 2025. Aksi tersebut dilakukan setelah kegagalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati saat itu, Sudewo, yang dituntut turun oleh AMPB atas dugaan korupsi.
Di tengah proses sidang aktivis ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Januari 2026 terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Hal ini memicu tasyakuran dari massa AMPB meskipun pemimpin mereka masih ditahan.
Bukan Merintangi Jalan
Oegroseno berpendapat bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin undang-undang.
Keberadaan massa di jalan dalam konteks demo tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan kriminal “merintangi jalan” karena sifatnya yang insidentil.
Oegroseno menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan sinkronisasi waktu kejadian dengan surat perintah penangkapan yang dianggap tidak wajar.
Oegroseno berkomitmen untuk membantu para terdakwa dengan mengirimkan surat aduan ke instansi terkait, termasuk Propam Polri, guna mengusut tuntas adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian di Jawa Tengah.
Tanggung Jawab Kapolresta:
Beliau menegaskan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa, tanggung jawab penuh berada di tangan Kapolresta, bukan bawahan.
Jika terjadi penangkapan yang menyalahi prosedur, pimpinan wilayah yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Tugas Polisi Mengatur, Bukan Menangkap
Menurutnya, jika ada demo di jalan, prosedur standar Polri adalah melakukan pengalihan arus lalu lintas agar aspirasi tetap tersampaikan dan mobilitas publik tetap berjalan, bukan membubarkan massa atau menangkap demonstran.
Oleh sebab itu lah keterlibatan Oegroseno dalam kasus ini hadir di PN Pati sebagai saksi ahli yang meringankan (a de charge).
Oegroseno secara tegas menyatakan bahwa kasus pemblokiran jalan Pantura yang menjerat Botok dan Teguh merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
Oegroseno memberikan dukungan, menjadi saksi ahli langsung kepada dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Oegroseno menyatakan bahwa selama kariernya di kepolisian, ia mengklaim baru pertama kali menemukan aksi unjuk rasa di jalan raya yang dijerat dengan pasal pidana pemblokiran jalan (Pasal 192 KUHP atau UU LLAJ).
Oegroseno berkomitmen membantu para aktivis ini dengan mengirimkan surat aduan ke instansi terkait, termasuk Propam Polri, untuk mengusut adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. (*)












