Hukum, News, Trending Topik  

Pati, EDITOR.ID – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan keheranannya atas penggunaan Pasal 192 KUHP terkait pemblokiran jalan untuk menjerat dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.