Jakarta, EDITOR.ID,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menghukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani. Vonis ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa yang meminta Nikita dihukum 11 tahun penjara.
Atas putusan tersebut Nikita mengaku sangat kecewa namun dia juga senang karena dalam putusan hakim tidak menyebut dia terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim menilai aktris berusia 39 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap pengusaha Reza Gladys.
Namun putusan ini sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Kairul Soleh saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Meski divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” beber Kairul Saleh.
Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut. Pertimbangan utama majelis hakim adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita Mirzani Mengaku Kecewa
Aktris Nikita Mirzani mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya. Namun, Nikita tetap senang karena majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani tampak tegar dan justru merayakan kemenangan kecilnya karena lolos TPPU, meskipun kecewa dengan hukuman penjara yang harus dijalani.
Sesaat setelah vonis dibacakan, Nikita dengan tegas menyatakan perasaan leganya karena salah satu dakwaan terberat berhasil digugurkan.
“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan.
Baginya, putusan bebas dari pasal TPPU adalah sebuah pembuktian yang penting. Ia merasa nama baiknya telah dibersihkan.
“Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian gak bisa bilang gua peres, tukang peres lagi! Alhamdulillah,” tegas Nikita Mirzani.
Meskipun merayakan kemenangan kecil tersebut, ia tidak menutupi rasa kecewanya terhadap vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim. Menurutnya, hukuman itu tidak adil.
“Ya gak terimalah, tapi ya udah mau gimana lagi,” ujar Nikita Mirzani dengan pasrah.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menegaskan pertarungannya masih jauh dari kata selesai. Ia menunjukkan sikap siap bertarung di tingkat selanjutnya dan tidak akan ada air mata penyesalan.
“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Semuanya ya, nanti kita masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat aja nanti di situ,” beber Nikita Mirzani.
Ketenangan dan ketegarannya, ini didasari oleh keyakinannya kalau proses hukum yang dihadapinya masih panjang.
“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir,” pungkasnya. ***












