Jakarta, EDITOR.ID,- Miris sekali! Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati diduga mencabuli puluhan santriwatinya. Modus sang kiai, ia mengaku sebagai keturunan Kanjeng Nabi dan “Wali Allah” untuk menjalankan aksi bejatnya. Bahkan beberapa di antara korban dikabarkan hamil. Korban mayoritas masih usia SMP.
Kini pelaku berinisial Kiai AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun belum di tahan. Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan pak Kiai, diduga sekitar 30 hingga 50 santriwati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan modus kiai AS untuk memperdaya korban. Ia diduga melakukan doktrinasi kepada para korban dengan mengaku sebagai “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Korban diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika melaporkan.
Diduga Terjadi Bertahun-tahun
Ali Yusron, menyebut praktik ini bukan kejadian baru. Dugaan tindakan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Para korban bahkan sudah mencoba melapor sejak 2024. Namun hingga kini, proses hukum terhadap terduga pelaku dinilai belum berjalan tuntas.
Sebagian besar korban merupakan santriwati yang tinggal di pesantren. Banyak di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan ada yang yatim. Program pendidikan gratis yang ditawarkan justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencari celah.
”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar Ali, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh delapan santriwati sejak tahun 2024, namun saat itu, kasusnya diselesaikan “secara kekeluargaan”.
Namun praktek bejat sang kiai, akhirnya kembali mencuat setelah massa menggeruduk lokasi pesantren pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Ancaman dan Tekanan Psikologis
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga tidak hanya memanfaatkan posisi, tetapi juga tekanan psikologis. Para santriwati disebut kerap diminta datang ke kamar pelaku, bahkan hingga larut malam.
Ketika menolak, ancaman langsung dilontarkan.
”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar Ali.
Ancaman dikeluarkan dari pondok membuat korban berada dalam posisi serba sulit. Kehilangan tempat tinggal sekaligus akses pendidikan menjadi ketakutan terbesar yang akhirnya membuat mereka tak berdaya.
Dengan pola serupa, pelaku diduga mengulangi aksinya terhadap banyak korban lain.
Lokasi Kejadian yang Mengguncang
Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan tindakan tersebut dilakukan di lingkungan pesantren itu sendiri bahkan di lokasi yang sangat dekat dengan kehidupan pribadi pelaku.
“Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata Ali.
Keterangan ini menambah lapisan ironi, karena tindakan tersebut dilakukan di ruang yang semestinya menjadi simbol keteladanan dan kepercayaan.
Perilaku Menyimpang Pendiri Ponpes
Terpisah salah satu mantan santri mengungkap perilaku menyimpang kiai AS saat bertemu santriwati di ponpes tersebut. Di antaranya bersalaman hingga mencium bagian bibir.
“Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” ujar mantan santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu pada Sabtu (2/5/2026) kemarin.
Dia menyebut aksi cabul AS itu juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu.
“Kalau jagong santriwati itu dipeluk, turu sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu,” lanjut dia.
Menurutnya, doktrin tersangka kepada para korban jika dirinya keturunan dari Nabi.
“Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya,” jelas dia.
Klaim Keturunan Kanjeng Nabi
Seorang mantan santri ponpes yang mondok dari 2008-2018 menyebut klaim sebagai keturunan nabi itu menjadi doktrin AS ke anak-anak pondok.
Korban menyebut tersangka berinisial AS itu mengaku sebagai keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal.
“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya,” kata korban usai demo di ponpes tersebut, Sabtu (2/5/2026)
Korban juga mengaku diminta mengaku mondok di ponpes tersebut agar uang dari orang tuanya masuk ke pelaku. Dia mengaku baru sadar setelah keluar dari ponpes.
“Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah,” jelas dia.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka merupakan pendiri dan tidak terlibat dalam kepengurusan ponpes. Dia mengatakan ponpes itu mengantongi izin sejak tahun 2021 dan mengasuh 252 orang santri.
“Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu,” kata Syaiku.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan ponpes itu telah ditutup. Ponpes itu juga tidak menerima pendaftaran siswa baru.
“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini,” jelas Risma.
Polisi juga telah AS sebagai tersangka. Polisi menyebut AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Dampak dari dugaan perbuatan ini tidak hanya berhenti pada trauma psikologis. Salah satu korban bahkan disebut mengalami kehamilan.
Dalam upaya menutupi kasus tersebut, pelaku diduga mengambil langkah ekstrem dengan menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki.
”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap Ali.
Kemenag Pati telah merekomendasikan pembekuan sementara kegiatan pesantren dan memulangkan para santri. Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 berdasarkan dua alat bukti yang sah. Sejauh ini, Ashari belum ditahan, namun Jaka memastikan tersangka tidak akan melarikan diri. ****












