Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Sebagai ‘Bandar Narkoba”, Bersalah atau Tidak!

Asfiyatun diputus hakim karena terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mendakwa Asfiyatun mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram ganja.

Asfiyatun warga Wonokusumo Surabaya

Saat itu, Ibunya Priska mengaku telah memesan ganja senilai Rp32,5 juta kepada anak Asfiyatun bernama Santoso, yang sedang mendekam di Lapas Semarang. Namun barang itu belum diterima Ibunya Priska dengan utuh.

Asfiyatun yang tak tahu menahu soal masalah itu, kemudian menghubungi Santoso, yang sedang mendekam di Lapas Semarang. Dia meminta putranya mengembalikan uang milik Ibunya Priska.

Namun, Santoso malah menyuruh ibunya itu, untuk memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada tetangganya bernama Pi’i. Uang itu digunakan untuk ‘menurunkan’ sisa paket ganja. Pi’i kini juga berstatus DPO.

Lalu, pada 8 Januari 2023 pukul 00.30 WIB dini hari, saat Asfiyatun sedang beristirahat di rumahnya. Tiba-tiba Asfiyatun didatangi oleh kurir bernama Ali yang membawa dua kardus cokelat berisi 17 kilogram ganja pesanan Santoso. Ali pun saat ini berstatus DPO.

Ali mengatakan, barang tersebut akan diambil lagi oleh dia besok hari, pada 9 Januari 2023. Asfiyatun pun mau menerima penitipan barang itu. Asfiyatun kemudian sempat memindahkan sebagian kardus itu ke rumah miliknya yang lain, tak jauh dari lokasi.

Di hari yang sama, 9 Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB, seorang anak berinial ZA, datang ke rumah Asfiyatun untuk mengecek dan memastikan keberadaan kardus paket ganja itu.

Setelah dari sana, ZA ternyata diringkus oleh aparat. Dia kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 1,66 gram. Namun, berdasarkan keterangan jaksa, penyelidikan kasus ZA sendiri dihentikan oleh kepolisian.

“Dari pengakuan anak saksi ZA dia mendapatkan narkotika jenis ganja dari rumah Asfiyatun, pada saat disuruh oleh Pi’i untuk mengecek dan memastikan narkotika jenis ganja yang terdapat di rumah terdakwa,” tulis keterangan jaksa.

Keesokan harinya, Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Saat digeledah, petugas menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian. Ada juga sebuah timbangan di balik pintu yang disebutnya milik Ibunya Priska.

Awalnya, dia menyebut barang-barang itu adalah milik anaknya, Santoso. Namun kemudian Polisi meyakini Asfiyatun terlibat dalam penjualan narkoba, setelah mendapati kardus berisi 18 paket daun bagang dan biji ganja, yang disimpan nenek 60 tahun itu di rumah miliknya yang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan terdakwa Asfiyatun bersalah karena melanggar pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun menuntut agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp2miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: