Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Sebagai ‘Bandar Narkoba”, Bersalah atau Tidak!

Asfiyatun diputus hakim karena terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mendakwa Asfiyatun mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram ganja.

Asfiyatun warga Wonokusumo Surabaya

Jakarta, EDITOR.ID,- Kisah sedih dialami Asfiyatun warga Wonokusumo Surabaya. Nenek berusia 60 tahun ini terlihat menangis dan tangannya diborgol saat mendengar dirinya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Jakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena didakwa menjadi pengedar narkoba.

Nenek penjual gorengan menjalani sidang vonis kasus narkoba karena menerima paket 2 kardus yang tak diketahuinya ternyata berisi narkoba jenis ganja pesanan anaknya yang sedang mendekam di penjara di Lapas Kelas Semarang.

Singkat cerita, Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh anaknya sendiri Santoso yang kini jadi penghuni penjara karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Saudara Asfiyatun, Syafi’i, merasa yakin ibu Santoso itu tak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba. Selama ini, kata Syafi’i, Asfiyatun hanya bekerja sebagai pedagang gorengan keliling untuk menyambung hidup.

“Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya,” kata Syafi’i usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023).

Meski, tidak mengetahui isi kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja, namun polisi menemukannya barang tersebut di dalam rumah Asfiyatun saat digrebek. Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kasus terus berlanjut hingga ke pengadilan. Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, secara online tersebut, hakim yang diketuai Parta Bargawa menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Asfiyatun.

Asfiyatun diputus hakim karena terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mendakwa Asfiyatun mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram ganja.

Menanggapi vonis 5 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Asfiyatun langsung banding.

“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat, karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua kardus,”ujar kuasa hukum terdakwa Asfiyatun, Abdul Geffar.

Kronologi Kejadian

Vonis 5 tahun menimpa Asfiyatun bermula saat nenek 60 tahun ini didatangi oleh orang yang diketahuinya sebagai ‘Ibunya Priska’, di rumahnya Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, awal Januari 2023 lalu.

Ibunya Priska belakangan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: