“Ini enggak main-main, kalau secara visual simbolnya hanya nampak pada seperangkat pakaian busana adat yang dipakai, MC, kemudian iring-iringan itu kan hampir sama persis, itulah Paes Ageng,” bebernya.
Tito menjelaskan pernikahaan tradisi adat Jawa itu sakral. Tito mencontohkan bahwa mahkota atau Kulok Kanigoro itu sakral dan hanya boleh dipakai oleh sultan atau raja saja.
Kemudian dalam perkembanganya lanjut Tito, saat ini bisa digunakan untuk masyarakat umum. Tetapi tetap dalam prosesi yang sakral.
“Itu kaya sekali akan ajaran nilai-nilai. Terus itu bisa dipakai pengantin hanya pada saat duduk di pelaminan. Tetapi, kebanggaan itu kok hanya dipakai untuk anjing,” tuturnya kesal.
“Kalau secara visual, simbolnya itu hanya nampak pada seperangkat busana adat yang dipakai laki-perempuan, kemudian pranata adicara, MC, iring-iringan itu kan hampir sama persis paes ageng yang ada di Ngayogyakarta Hadiningrat,” lanjut Tito.
Tanggapan pihak-pihak instansi pemerintah daerah DIY
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) atau Kundha Kabudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dian Lakshmi Pratiwi mengecam aksi pernikahan anjing yang sempat viral di media sosial, menurutnya pernikahan hewan menggunakan adat tradisi budaya Jawa.
“Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi, dalam keterangan resmi Humas Pemda DIY, Kamis (20/7), dari akun resmi Instagram Disbud DIY @dinaskebudayaandiy.
Sebagai Kadisbud, Dian Lakshmi Pratiwi menjelaskan bahwa Disbud DIY memiliki fungsi dan tugas dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan oleh sebab itu pihaknya tak setuju dengan penyelenggaraan prosesi memakai adat Jawa dilakukan pada pernikahan pasangan pengantinnya anjing — karena dinilai menyimpang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai peruntukannya serta marwah upacara adat daerah sesungguhnya.
Lakshmi menyebut upacara adat pernikahan, khususnya di DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.












