Nelayan Tak Melaut Takut Ditabrak Kapal Cina

Di tingkat regional, menurut dia, Indonesia juga bisa menggalang negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh China untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan negara tersebut. Berbagai kerja sama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dan Tiongkok, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali.

“Upaya lainnya, Pemerintah bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional,seperti ITLOS dan ICJ,” katanya.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai sistem keamanan laut Indonesia harus ditingkatkan. Karena, menurutnya, selama ini sistem keamanan berjalan dengan Multi Agency Single Task yang menyebabkan penegakan keamanan di laut tidak efektif dan tumpang tindih serta boros anggaran.

“Beberapa kementerian dan lembaga memiliki tugas penegakan hukum di laut, tentunya menyebabkan penegakan keamanan di laut tidak efektif dan tumpang tindih serta boros anggaran. Masalah ini perlu kita pikirkan agar berjalan dengan Single Agency Multi Task,” kata Sukamta dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Pengamat Kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim, Abdul Halim menilai akan selalu ada potensi pelanggaran di laut Indonesia. Pasalnya, perairan Indonesia sangat terbuka sehingga memungkinkan kapal-kapal asing masuk ke perairan Indonesia.

“Perairan kita sangat terbuka, potensi terjadinya tindak pidana perikanan sangat besar,” ujar Halim dalam keterangan tertulis.

Halim melanjutkan, untuk mencegah atau mengurangi pelanggaran tersebut harus ada keseriusan dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Misalnya dengan meningkatkan anggaran dan peningkatan armada patroli pengawasan.

“Pendek kata (solusinya), peningkatan anggaran, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM, armada pengawasan, dan sinergi kelembagaan adalah hal penting yang harus disegerakan dalam rangka pengawasan di laut,” tuturnya.

Diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Retno menyampaikan, dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah menetapkan bahwa perairan Natuna masuk ke dalam ZEE Indonesia. Oleh karena itu ia meminta Tiongkok mematuhi aturan tersebut. Retno juga mengatakan, dalam rapat koordinasi para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah ZEE di perairan Natuna. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: