Nekat Masuk Kamar dan Cabuli Gadis Dibawah Umur Saat Tidur, Pria Samarinda Dibekuk

Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat dini hari (23/01) di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap.

Pelaku yang Mencabuli Anak Dibawah Umur Foto Prokal

Samarinda, Kalsel, EDITOR.ID,- Seorang pria berinisial Y (41) nekat masuk ke kamar gadis dibawah umur. Di kamar tersebut, pria ini melakukan aksi pencabulan terhadap sang gadis yang sedang tertidur lelap. Korban yang masih berusia 13 tahun sontak kaget dan terbangun dari tidur lelapnya, karena merasakan sentuhan fisik mencurigakan pada bagian sensitif tubuhnya.

Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat dini hari (23/01) di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap.

Polisi langsung meringkus pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban. Kasus ini terungkap setelah korban tersadar dari tidurnya dan dikejutkan dengan sosok pelaku yang berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana.

“Rasa kantuk remaja putri tersebut seketika berubah menjadi ketakutan saat membuka mata dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya tanpa mengenakan busana,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, Senin (26/1/2026) sebagaimana dilansir dari Prokal.com.

Korban Menangis Ketakutan

Sambil menangis ketakutan, korban melaporkan kejadian traumatis yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga marah dan tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang guna menuntut keadilan.

Tak butuh waktu lama, kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang langsung menangkap Y yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas AKP Ahmad Baihaki.

AKP Ahmad menegaskan Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual dengan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta dokumen identitas korban.

Merespons laporan warga, Unit Opsnal Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu sore (24/1).

“Penyidik kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen kependudukan,” ucap Baihaki.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi predator seksual dan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Kami minta masyarakat Kota Samarinda untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan rumah dan tidak ragu melapor jika mengetahui indikasi tindak pidana serupa demi masa depan generasi muda,” imbau Baihaki.***

Leave a Reply