Nasib Faida Diputuskan MA Bulan Desember 2020

EDITOR.ID – Jember, Ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember sudah mengirimkan berkas pemakzulan bupati non-aktif Faida kepada Mahkamah Agung (MA). Dokumen yang berisi berkas pemakzulan dan 33 alat bukti itu dikirimkan pada 13 November 2020.

“Kami sudah memasukkan draf itu tanggal 13 November kemarin,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi pada Rabu (25/11/2020).

Menurut Itqon, nomor register berkas pendaftaran itu keluar pada 15 November 2020. Ketua DPRD Jember ini menjelaskan bahwa berkas pemakzulan baru dikirim karena ada dua alat bukti, yakni SK pengangkatan dalam jabatan pada 11 Juni dan 22 Juli 2017, yang tak ditemukan.

“Itu kami cari sampai ke Irjen hingga inspektorat dan BKD sini tidak ada,” tuturnyaa.

Akhirnya, DPRD Jember meninggalkan dua alat bukti itu setelah dicari selama empat bulan.

“Atas pertimbangan ahli hukum, dua alat bukti bisa diabaikan,” terangnya.

Itqon menjelaskan, hanya 33 alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pemakzulan yang dikirim ke MA. Menurutnya, ada tiga draf berkas pemakzulan yang diserahkan kepada MA. Setiap lembar berkas itu telah distempel sesuai standar MA.

Satu berkas usulan hak menyatakan pendapat DPRD Jember akan dikirim MA ke bupati non-aktif Faida. Jika tak ada tanggapan dari Faida, MA akan membuat keputusan sebulan setelah berkas itu terdaftar.

“Artinya maksimal 15 Desember 2020 paling lama (keputusan MA),” ujar dia.

Itqon Syauqi memprediksi, sebagaimana dilansir Kompas bahwa keputusan MA akan dibacakan pada 5 Desember 2020. Informasi itu didapat saat dirinya berkomunikasi dengan MA.

“Mungkin Faida sudah memberikan jawaban, kedua mungkin hakim MA sudah merasa cukup bukti,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020).

Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati Faida yang sering mengabaikan rekomendasi pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri maupun rekomendasi dari pemerintah provinsi Jawa Timur ini.

Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selain sudah memberikan sanksi, juga telah mengajukan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: