Nama Firli Bahuri Diseret Dalam Kasus Hasto Kristiyanto, Diduga Bocorkan Operasi Memburu Harun Masiku

"Nyanyian" Rossa di Kasus Hasto-Harun Masiku, Seret Pimpinan KPK Terdahulu

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Jakarta, EDITOR.ID,- Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diseret dalam kasus Hasto Kristiyanto yang didakwa menghalangi perintangan penyidikan oleh KPK dan memuluskan pelarian Harun Masiku, tersangka kasus suap pimpinan KPU dalam PAW DPR.

Hal ini diungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti saat menjadi saksi sidang perkara perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).

Rossa mengungkap adanya dugaan perintangan penyidikan oleh pimpinan KPK di periode sebelumnya dalam kasus Harun Masiku.

Menurut Rossa, hal itu terbukti dari tindakan Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan kegiatan OTT yang belum selesai.

Tindakan Firli tersebut dinilai membocorkan operasi senyap yang tengah dilakukan KPK dalam memburu Harun Masiku.

Selain itu, Firli juga tiba-tiba merombak satuan tugas (Satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru. Firli Bahuri bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.

Pengungkapan mengejutkan ini berawal ketika kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.

“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian kepada Rossa.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.

Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.

Maqdir lantas menanyakan, jika memang para pimpinan KPK merintangi penyidikan, kenapa mereka tidak diperiksa.

Di sisi lain, Rossa baru melakukan pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto pada Januari 2025 untuk peristiwa 2020.

“Bahkan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?” cecar Maqdir.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023 dan telah menggelar beberapa kali ekspose.

“Salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi intinya di situ,” kata Rossa.

Maqdir kemudian melihat, Rossa menyimpulkan pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku.

Dia lantas kembali meminta Rossa menjelaskan kenapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.

“Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Maqdir.

“Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ,” jawab Rossa.

KPK Diminta Panggil Firli

Menanggapi hal tersebut, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendorong KPK segera memeriksa Firli menyusul kesaksian Rossa tersebut.

“Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Lakso mengatakan, lembaga antirasuah tak perlu ragu memeriksa kasus korupsi yang melibatkan mantan insan KPK.

Ia menambahkan bahwa KPK sudah pernah melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi.

“Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli,” ujarnya.

Mantan Penyidik KPK: Firli Harus Segera Jadi Tersangka

Hal senada disampaikan eks penyidik KPK, M Praswad Nugraha. Ia menilai Firli Bahuri telah membahayakan penyelidik serta penyidik yang memburu Harun Masiku.

Praswad mendesak KPK menetapkan status mantan pimpinan lembaga anti rasuah itu jadi tersangka. Pasalnya Firli menjadi pelaku perintangan penyidikan kasus pergantian Harun Masiku.

Ia menjelaskan, Firli pada saat itu mengumumkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku yang pada saat itu belum selesai digelar pada 8 Januari 2020.

“Justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Peran Firli Bahuri semakin diungkap oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tindakan Firli, kaya Praswad, sudah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

Ia pun meminta KPK bertindak objektif dengan tetap mengusut perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan pimpinannya sendiri.

“Maka dari itu, segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan,” ujar Praswad. (tim)

Leave a Reply