Miris! Kapolres Ngada Garap Bocah 6 Tahun di Hotel Kupang, Videonya Disebar di Situs Porno Australia

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Booking Anak Dibawah Umur, Mabes Polri Turun Tangan

Ilustrasi Anak Dibawah Umur

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli anak dibawah umur dan pornografi mencuri perhatian publik. Kasus ini benar-benar mencoreng institusi Polri.

Penyidik Mabes Polri terus bekerja keras mengungkap kasusnya. Menariknya, kasus ini justru terbongkar karena ada informasi dari Kepolisian Australia.

Dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres nonaktif Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024.

Bocah Digarap di Hotel Videonya Disebar ke Situs Porno Australia

Terungkap juga, Kapolres Ngada mencabuli korban yang masih berumur 6 tahun di sebuah hotel di Kupang, NTT. Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar videonya ke situs porno Australia. Kontennya anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia tiga tahun.

Otoritas Australia lalu menelusuri asal konten video itu dan didapati lokasi tempat konten pornografi diunggah, yaitu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

Mabes Polri langsung turun tangan. Penyelidikan pun dimulai. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.

Kapolres Ngada Ditangkap, Diduga Mencabuli 3 Anak Dibawah Umur

Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan di sana. Terkuak AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga mencabuli tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Hingga saat ini, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolidian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) juga ikut membantu Mabes Polri mendalami kasus ini.

Kapolres Ngada Bayar 3 Juta Booking Bocah Ingusan ke Hotel

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra mengungkapkan pelaku mengorder kepada saksi F untuk menyediakan seorang gadis perempuan dibawah umur.

Korban menurut Hendry, seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang. Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut,” ujar Kombes Hendry Novika Chandra sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang. Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F. Sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel.

Dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.

Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar.

“Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri,” kata Hendry.

Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Diduga, korbannya tiga anak. Usia korban masing-masing 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe pada Senin (10/3/2025).

Korban pencabulan yang dilakukan Kapolres Ngada ternyata tidak hanya satu. Namun ada beberapa korban. Diantaranya ada yang berumur 12 tahun dan 14 tahun.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda menyampaikan bahwa korban yang mereka dampingi berusia 12 tahun. Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.

Adapun korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya. Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Positif narkoba

Selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Hendry Novika Chandra.

Menurut dia, pihaknya telah mendapat laporan perkembangan pemeriksaan Kapolres Ngada dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

AKBP Fajar, kata dia, dinyatakan positif narkotika setelah melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

“Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba,” kata Hendry kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (4/3/2025).

AKBP Fajar kini dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada. Untuk mengisi kekosongan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmad Muchamad Salihi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Ngada. (tim)

Leave a Reply