Jakarta, EDITOR.ID,- Miris sekali! Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ade Endang Saripudin meminta uang setengah memeras ke sejumlah perusahaan swasta. Dalihnya jatah uang Tunjangan Hari Raya (THR). Nilainya tak tanggung-tanggung Rp165 juta.
Perbuatan hina Kades tersebut membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi murka dan geram. Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi mengecam tindakan tersebut. Bahkan ia minta polisi untuk menangkapnya.
Kang Dedi menilai harus ada tindakan tegas terhadap kades tersebut.
“Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas,” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025), dikutip dari Antara.
Dedi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera.
Bahkan sikap Dedi Mulyadi terhadap kasus pemerasan ini tak main-main. Ia serius untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Dedi Mulyadi mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiayagus, untuk mengusut kasus tersebut.
Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mendesak supaya polisi menangkap Kades Klapanunggal yang meminta THR.
“Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini,” ujar Kang Dedi kepada wartawan di rumah Ketua MPR RI AHmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025) sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal tersebut harus diproses hukum.
Bahkan, KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menyamakan perbuatan Kades Klapanunggal tersebut sama seperti aksi preman di Bekasi.
“Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Dedi Mulyadi menjelaskan, secara struktural kepala desa di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.
“Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati,” ucapnya.
Dedi Mulyadi menilai Kades Klapanunggal telah mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur di mana pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.
“Dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan desa kan tidak boleh memberi dan menerima (THR),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.
Bupati Bogor Pasang Badan
Menariknya dalam kasus ini Bupati Bogor Rudy Susmanto justru membela perbuatan tak terpuji dari pak Kades Klapanunggal. Pak Bupati Bogor menegaskan ia yang bersalah terkait aksi kepala desa atau kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin.
“Kalau soal itu, kita harus akui, yang salah adalah saya sebagai Bupati Bogor,” uja Rudy Susmanto kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Padahal Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara tegas telah meminta polisi segera menangkap Kades Klapanunggal.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah melarang agar tidak ada pihak yang meminta THR khususnya lembaga pemerintahan.
Bahkan, kebijakat tersebut diturunkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Bogor.
“Kebijakan itu turun pada bulan suci Ramadan, dan ternyata sudah berjalan (oknum meminta THR) bahkan sebelum sampai ke kecamatan dan kepala desa,” katanya.
Akan hal tersebut, Rudy Susmanto menegaskan bahwa telah mengambil langkah-langkah melalui Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan yang muncul kemarahan publik.
Namun di samping itu, eks Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024 itu mengatakan kepala desa memiliki dedikasi yang besar terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana.
“Di lokasi bencana, para kepala desa tidak pulang. Saat sembako habis, mereka tetap bertahan. Anggota gabungan kelelahan, tapi mereka tetap bekerja. Pernahkah ada yang mengucapkan terima kasih kepada mereka?” katanya.
Viral Surat Permintaan THR
Sebelumnya, sebuah surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Dalam surat itu, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, diduga meminta THR beserta berbagai keperluan lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya.
Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan dengan alasan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.
Selain surat permintaan THR, beredar pula undangan acara halalbihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat (21/3/2025).
Ade tercatat sebagai ketua pelaksana acara tersebut.
Setelah surat tersebut viral, Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ia berdalih surat tersebut hanya bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” ujar Ade dalam video yang dibagikan pada Sabtu (29/3/2025).
Ia juga berjanji untuk menarik kembali surat yang telah beredar luas di masyarakat. (tim)












