Meski Sudah Dicekal Polisi Tunda Periksa Bahar Bin Smith

EDITOR.ID, Jakarta – Pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan mundur. Sedianya polisi memanggil Bahar—yang juga telah dicekal itu—hari ini, Senin (3/12/2018).

“Saya konfirmasi ke Bareskrim enggak jadi hari ini. Nanti akan dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim (kapannya). (Soal sebabnya apa) pokoknya bukan hari ini,” kata Kabag Penum Polri Kombes Syahardiantono Senin (3/12/2018).

Kabar santer yang beredar konon penyebab mundurnya pemanggilan Bahar karena penyidik kesulitan menemukan Bahar untuk memberikan surat undangan secara patut.

Padahal surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan.

Ini sebagaimana penjelasan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 227 ayat 1 KUHAP.

Penyidik telah berusaha mengirimkan surat panggilan kepada Bahar sebagai saksi sejak Jumat (30/11/2018) kemarin.Selain itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan sesuai surat Dit Pidum yang dikirim ke Ditjen Imigrasi tertanggal 1 Desember 2018.

Sebagaimana diberitakan Bahar Bin Smith dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke polisi. Muannas menyebut, pelaporan itu lantaran ceramah Bahar dinilainya merendahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Muannas menilai ucapan Bahar tidak pantas dilayangkan pada seorang kepala negara. Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah: ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu’. Ucapan itu, kata Muannas merupakan pelecehan pada Jokowi.

“Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” kata Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11/2018).

Muannas menyebut, terdapat sejumlah pernyataan lainnya dalam ceramah Bahar yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Ia pun mengaku melaporkan Bahar atas dukungan sejumlah pihak.

“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan.” Kata Muannas Alaidid yang juga Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Muannas meminta kepolisian berani memproses Bahar. Dalam pelaporan yang dilakukannya, ia menyertakan sejumlah bukti, di antaranya bukti video disertai transkrip ceramahnya.

Bahar Bin Smith dilaporkan sesuai LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU 40/2018 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ceramah Bahar yang jadi masalah itu adalah saat dia mengatakan, “Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.”

Ceramah Bahar ini mendapat kecaman dari anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf yang sekaligus anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko.

Diadukan ke polisi Habib Bahar bukan malah takut. Ia justru menantang tidak akan meminta maaf atas penghinaannya kepada Kepala Negara Presiden Joko Widodo.

Bahar membela diri dengan mengatakan bahwa sebutan “banci” pada Jokowi disebabkan orang nomor satu di Indonesia tersebut tak mau menemui sejumlah ulama yang ingin menyampaikan pendapat terkait kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: