Menteri Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat ATR/BPN, Terlibat Penerbitan SHGB Pagar Laut

Nusron Wahid menyebut enam pegawai tersebut dicopot setelah pihaknya melakukan investigasi internal di kementrian. Nusron menyebut keenam pejabat tersebut diduga ikut terlibat dalam penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Saat Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan Komisi II DPR Sumber Foto Tribunnews Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid secara tegas dan tanpa pandang bulu mencopot 6 pejabat daerah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Langkah ini dilakukan buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.

Hal tersebut diungkapkan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.

Nusron Wahid menyebut enam pegawai tersebut dicopot setelah pihaknya melakukan investigasi internal di kementrian. Nusron menyebut keenam pejabat tersebut diduga ikut terlibat dalam penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang.

Nusron mengatakan ada delapan pegawai terlibat dalam penerbitan sertifikat SHGB pada pagar laut. Dimana enam pejabat telah diberhentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenai sanksi berat.

“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata dia.

Adapun berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:

JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan telah diberikan sanksi. Saat ini tinggal proses penerbitan SK sanksinya serta penarikan mereka dari jabatannya,” ujarnya.

Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.

“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron.

“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” imbuhnya. (tim)

Leave a Reply