Menteri HAM Tolak Penahanan Tersangka Pembubaran Kegiatan Ibadah Sukabumi Ditangguhkan

Sekelompok Orang Membubarkan Ibadah dan Merusak Tempat Kegiatan Retret Remaja Kristen di Sukabumi. Sesalkan Pembubaran Ibadah di Sukabumi, Komisi III Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Intoleransi

Sebuah bangunan tempat tinggal dirusak massa. Bangunan ini dirusak gegara menggelar kegiatan ibadah.Sebuah bangunan tempat tinggal dirusak massa. Bangunan ini dirusak gegara menggelar kegiatan ibadah. Foto: Istimewa

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan tidak akan mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka persekusi retret remaja Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menurut dia, gagasan yang sempat dilontarkan oleh staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, itu hanya bentuk spontanitas.

“Sebagai Menteri HAM saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Pigai sebagaimana dikutip dari Antara pada Sabtu (5/7/2025).

Pigai menuturkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan perbuatan dari individu atau personal yang juga tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Kendati demikian, Pigai berujar Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi apa pun ihwal kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” kata dia.

Staf Khusus Menteri HAM Sempat Minta Tangguhkan Penahanan

Sebelumnya, pada 3 Juni 2025 lalu, Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena menggelar rapat dengan Forkompimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, Thomas Harming Suwarta mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice.

Kementerian HAM juga mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

Belakangan, Thomas mengatakan bahwa gagasan tersebut masih sebatas usulan. Thomas menilai, penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.

Menurut dia, pihaknya tetap sangat mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap aktor-aktor pelaku pengerusakan villa di Sukabumi.

“Tapi yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” tutur Thomas dalam keterangan tertulis, Sabtu, (5/7/2025)

Usulan Thomas untuk menangguhkan penahanan itu menerima kecaman dari sejumlah pihak.

Anggota Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) Martin Lukas Simanjuntak, misalnya, ia mengatakan keputusan untuk mengambil langkah tersebut merupakan cacat logika.

“Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindakan intoleransi yang kerap terjadi berulang,” kata Martin pada Jumat (4/7/2025).

Jika seperti itu, menurut Martin, langkah Kementerian HAM justru menjadikan pemerintah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi di daerah. Apalagi dengan memakai alasan menjaga situasi kondusif.

Kecaman juga datang dari Amnesty International Indonesia. Menurut Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kementerian HAM seharusnya menyadari kebebasan dalam beragama dan beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Ini sangat ironis dan menyakiti perasaan korban” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025)

Komisi III Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Intoleransi

Sebagaimana diketahui insiden pembubaran ibadah umat Kristen yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi saat sekelompok anak dan remaja Kristen dari sebuah gereja di Tangerang Selatan tengah mengikuti kegiatan retret di vila kawasan Cidahu, Sukabumi.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pembubaran ibadah umat Kristen tersebut. Ia meminta aparat untuk bertindak tegas dalam mengawal isu intoleransi tersebut.

“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya. Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Akibat insiden itu, rumah milik Maria Veronica Ninna yang dijadikan tempat retret mengalami kerusakan parah. Lebih mengkhawatirkan, sejumlah anak dan remaja peserta retret mengalami trauma psikologis akibat menyaksikan langsung tindakan kekerasan tersebut.

Karena itu, Sudding mendorong pemerintah agar segera memberikan perlindungan dan fasilitas pemulihan psikologis bagi para korban, terutama anak-anak.

“Pastikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan mental ini mendapat perlindungan dari negara. Jika diperlukan, berikan fasilitas trauma healing,” ujarnya.

Politisi PAN itu menekankan, tindakan pembubaran ibadah yang tidak berdasar hukum merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Ia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, alasan administrasi, seperti tidak adanya izin rumah ibadah, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Terlebih, dalam insiden tersebut juga terjadi pengambilan paksa simbol keagamaan berupa salib, yang melukai perasaan umat Kristiani.

“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan sah secara administratif harus dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” papar Sudding.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, hingga diskriminasi berbasis agama. Sudding pun mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia mendorong agar penyidikan dilakukan secara tuntas dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

“Usut tuntas dan tindak tegas pelanggaran akibat intoleransi agar kejadian seperti ini tidak berulang dan menjadi preseden buruk ke depan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” pungkasnya.

Viral Kegiatan Ibadah Dibubarkan Warga di Sukabumi, Bangunan Dirusak

Kasus pengrusakan rumah warga yang dituding sebagai tempat ibadah ini viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Bangunan yang jadi tempat ibadah dirusak massa.

Dalam video yang viral tersebut terlihat massa berada di dalam sebuah ruangan di dalam gedung. Mereka berkerumun dan merusak fasilitas di dalam ruangan.

Dalam video, kelompok massa terlihat memecahkan kaca jendela hingga properti lain di dalam ruangan. Terdengar makian terlontar.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saifulrohman membantah kabar adanya perusakan tempat ibadah atau gereja. Menurutnya, bangunan yang dirusak merupakan rumah singgah yang diduga dijadikan tempat ibadah.

“Jadi kami tegaskan tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat di wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah,” kata Aah sebagaimana dilansir dari detikcom, Minggu (29/5/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/5/2025) dan situasi saat ini sudah kondusif. Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu sudah melakukan musyawarah dengan warga dan tokoh agama sehari setelah kejadian.

“Saat ini kondisi sudah aman dan kondusif. Kondisi terakhir di lokasi sudah kondusif dimana pada tanggal 28 Juni 2025 telah dilaksanakan musyawarah oleh Forkopimcan Kecamatan Cidahu,” kata Aah.

Aah menambahkan, sejumlah fasilitas di rumah singgah atau villa tersebut mengalami kerusakan. Pihak saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

“Yang rusak area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor dan gerbang rumah. Jadi selain tetap menjaga kamtibmas tetap kondusif di lokasi, kita juga sedang melakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum terkait kasus tersebut,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Ijang Sehabudin mengatakan, warga protes hingga melakukan perusakan karena rumah singgah diduga dijadikan tempat ibadah. Selain itu, kata Ijang, protes terjadi karena pemilik dan pengelola villa tidak mengindahkan teguran dan imbauan warga.

“Ya betul, itu jadi tempat vila dipakai tempat peribadatan dan sama kami Forkopimcan Kecamatan Cidahu sudah memberikan imbauan arahan, cuma yang punyanya (pemilik vila) kan tidak menggubris peringatan kami, kronologinya seperti itu. Cuma tiba-tiba habis Jumat, spontanitas masyarakat datang ke tempat itu. Betul kejadiannya Jumat kemarin,” kata Ijang dihubungi terpisah.

“Kalau kita sih sebagai masyarakat, ya mungkin kalau ditempuh dulu dengan legalitas, kami tidak akan mempersoalkan. Kita juga kan toleransi umat beragama, tidak boleh saling mengganggu itu hak masing-masing umat beragama, tapi tolong tempatnya yang pada tempatnya juga, itu saja,” imbuhnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi merespons isu yang berkembang terkait kegiatan ibadah di sebuah rumah tinggal di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Haji Ujang Hamdun, menegaskan bahwa tempat tersebut bukan gereja, melainkan villa yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.

“Saya Ujang Hamdun, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, mengajak dan mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus MUI se-Kabupaten Sukabumi di seluruh tingkatan wabilkhusus Kecamatan Cidahu untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas bahwa kasus yang di Cidahu bukan sebuah gereja tetapi sebuah villa yang digunakan untuk kegiatan ibadah,” ujar Ujang dalam pernyataannya, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, warga setempat sudah beberapa kali menyampaikan keberatan dan menegur pihak pengelola villa. Namun, teguran tersebut disebut tak direspons dengan baik.

“Berulangkali masyarakat menegur pengelolanya namun hal itu tidak diindahkan oleh pengelola villa,” ungkapnya.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pengurus MUI di semua tingkatan, untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap damai.

“Dalam kesempatan ini saya meminta kepada segenap warga untuk mengedepankan kondusifitas kamtibmas yang kondusif dan saling menghormati dalam rangka menjaga kesatuan umat,” kata Ujang.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara MUI dan aparat agar tidak terjadi gejolak yang berlarut.

“MUI istijabiyah, mohon menjaga kondusifitas di berbagai tingkatan dan tetap berkoordinasi dengan aparat terkait, dalam rangka menjaga kondusifitas di Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.

Dari sisi keagamaan, Ujang menyebut masyarakat telah menempuh pendekatan yang santun dengan prinsip bil hikmah wal mauidzah hasanah, yakni menyampaikan nasihat secara bijak dan baik. Namun, ia menyesalkan bahwa ajakan itu tak juga diindahkan.

“Secara keagamaan, masyarakat sudah melakukan langkah-langkah Bil Hikmah Walmauidzah, mengingatkan dan memberikan masukan kepada pihak villa yang ada di Cidahu, akan tetapi sudah berkali-kali tidak diindahkan oleh pemilik villa,” ujarnya.

MUI menegaskan bahwa menjaga kesatuan umat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah tugas utama yang harus dipegang teguh oleh seluruh pihak.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas. Tugas fungsi MUI adalah menjaga kesatuan umat dalam bingkai NKRI,” tegas Ujang. (tim)

Leave a Reply