Sementara Kho Cing Siong menjadi Komisaris Utama. Freddy Numberi juga terdaftar sebagai komisaris bersama Belly Djaliel dan beberapa nama lainnya sebagai direktur.
Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid mengklaim SHGB yang dimiliki beberapa perusahaan itu diterbitkan sesuai prosedur.
“SHGB yang dimaksud telah diterbitkan sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku. Lahan tersebut awalnya berupa SHM yang dibeli dari warga, kemudian dibalik nama secara resmi, dengan pembayaran pajak dan dilengkapi SK surat izin lokasi/PKKPR,” kata Muannas sebagaimana dilansir dari Suara.com.
Sebagian SHGB Sudah Dicabut Pak Menteri
Kementerian ATR/BPN mengklaim telah memeriksa empat pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut.
Keempat pejabat tersebut di antaranya; Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 serta mantan Kepala Pertanahan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan para pejabat itu diperiksa lantaran berdasar hasil penelitian dan evaluasi penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut berstatus cacat prosedur dan material.
“Di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti,” jelas Nusron.
Sejauh ini Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 dari 263 SHGB yang ada. Menurut Nusron, pembatalan SHGB dan SHM lainnya masih dalam proses.
“Belum semua karena prosesnya satu-satu, harus dicek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, karena aturan begitu,” pungkasnya. (tim)












