Menghukum Penyalahguna Pakai Pidana Penjara, Bukan Solusi Penegakan Hukum di Perkara Narkotika

Anang mempertanyakan soal penegakan hukum yang berorientasi penjara bagi penyalahguna, padahal manfaatnya tidak ada. "Kenapa penegakan hukum kok bukan solusi," ujar Anang dengan nada bertanya.

Pakar Narkotika Dr Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar Narkotika/ Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015 Komjen Pol Purn Anang Iskandar menyerukan kepada hakim, kepolisian dan kejaksaan bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika menggunakan sistem penegakan hukum pidana adalah sensasi penegakan hukum.

“Dimana keberhasilannya terasa hebat tetapi bukan merupakan solusi, karena tidak bermanfaat, merugikan penyalah guna dan keluarganya, serta memboroskan keuangan negara karena membiayai penegakan hukum yang tidak diperlukan,” tegas Anang yang mengaku prihatin atas penegakan hukum kasus narkotika yang diarahkan ke pidana penjara bukan rehabilitasi.

Anang mempertanyakan soal penegakan hukum yang berorientasi penjara bagi penyalahguna, padahal manfaatnya tidak ada. “Kenapa penegakan hukum kok bukan solusi,” ujar Anang dengan nada bertanya.

Menurut Anang, pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah memberikan solusi efektif dan efisien serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

“Solusinya adalah mewajibkan penyalah guna untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan pelayanan rehabilitasi dari pemerintah agar sembuh pulih dan tidak relapse atau tidak mengulangi perbuatannya karena penyalah guna itu penderita sakit adiksi,” tandas Anang.

“Dan yang terpenting status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3). Masalah selesaikan,” tambahnya.

Anang Iskandar mempertanyakan apakah itu maknanya penyalah guna tidak perlu untuk dilakukan penegakan hukum ? “Yes, penyalah guna narkotika lebih solutif kalau aparat mendorong penyalah guna untuk melakukan wajib lapor pecandu,” katanya.

Anang menambahkan jika penyalah guna dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda seperti selama ini terjadi, maka penyalah guna narkotika akan terus menggunakan narkotika (relapse) didalam penjara, selama dan sesudah menjalani hukuman bahkan dapat BERKARIER sebagai pengedar narkotika didalam dan sesudah keluar dari penjara.

“Kenapa penyalah guna dan keluarganya serta negara rugi ? Karena penyalah guna kehilangan hak sembuh dari sakit adiksinya yang dideritanya, keluarganya rugi karena menanggung biaya sosial akibat proses penegakan hukum dan negara rugi karena membiayai proses penegakan hukum yang seharusnya tidak perlu dilakukan,” paparnya.

Pemerintah harus mengakhiri sensasi ini dengan membuat kebijakan hukum yang jelas. Terhadap penyalah guna, diwajibkan melakukan wajib lapor pecandu dan kalau tidak mau melakukan wajib lapor baru ditangkap, ditempatkan di IPWL prosesnya seperti ditilang dan di vonis rehabilitasi. ***

Leave a Reply