Sehingga, Airlangga tidak mewajibkan para nasabah untuk menabung emas di bullion bank, yang mandatnya akan diberikan kepada PT Pegadaian (Persero) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bulion bank sih bukan compulsory (kewajiban). Kayak perbankan juga (pada umumnya),” kata Airlangga saat ditemui di sela acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut dia, selama ini banyak nasabah yang memilih menabung emas di perbankan luar negeri (offshore bank). Itu membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara dari pasar emas.
“Karena selama ini kan udah ada yang dari offshore sih Sekarang offshore, hasil emas adanya diproduksi ditaruh di luar negeri. Jadi masuk ke Indonesia cuma dapat tolling-nya aja,” ungkap dia. (tim)












