Mengenal Bank Emas, Ini Lembaga Apa Ya?

Bullion bank alias Bank Emas adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Ilustrasi Emas

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden RI Prabowo Subianto siang ini akan meresmikan Bank Emas di The Gade Tower Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB. Bank Emas pertama kali ada di Indonesia. Untuk apa perlu ada bank Emas. Berikut penjelasan mengenali Bank Emas.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya ada layanan bank emas karena Indonesia selama ini belum memiliki bank untuk penampungan emas. Sehingga, kata dia, banyak emas yang ditambang tapi mengalir ke luar negeri.

Hal inilah yang membuat Prabowo membentuk Bank Emas. Dengan begitu, emas hasil tambang dalam negeri nantinya dapat disimpan di bank tersebut.

“Kita akan bentuk Bank Emas. Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).

“Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” imbuhnya.

Prabowo mengatakan bank emas akan menampung emas hasil tambang sebelum diekspor ke luar negeri. Peresmian bank emas akan dilakukan pada 26 Februari 2025.

“Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia, insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di Republik kita,” ujarnya.

Aturan soal bank emas alias bullion bank sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Beleid ini terbit dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 lalu.

Lantas, apa itu bullion bank?

1. Bisa beli hingga titip Emas

POJK 17/2024 menyebut bullion bank alias Bank Emas adalah kegiatan usaha berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan yang dimaksud yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Pasal 1 menyebut perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.

Sementara itu, pembiayaan emas adalah penyediaan sejumlah emas yang terstandardisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara LJK penyelenggara Bank Emas dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

“Simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak,” bunyi POJK 18/2024, dikutip Senin (24/2).

Leave a Reply