Masih Inget yang Bubarkan Jemaat Gereja? Sekarang Pak RT Jadi Tersangka dan Ditahan

Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung.

Wawan oknum Ketua RT 12 Rajabasa Lampung adalah Pelaku Mendobrak Pintu Pagar dan Melarang Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Minggu (19/2/2023)

Bandar Lampung, EDITOR.ID, Masih inget kasus Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang dengan heroiknya membubarkan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.

Sekarang Pak RT Wawan sudah ditetapkan jadi tersangka atas aksi intoleransinya itu.

Tak hanya jadi tersangka , Pak RT juga bahkan dijebloskan ke jeruji tahanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan bahwa Pak RT sudah jadi tersangka.

Bahkan Pandra menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung.

“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” ujarnya sebagaimana dilansir dari detikcom Kamis (16/3/2023).

Lebih jauh Pandra menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu keterangan saksi ahli juga diminta untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“Ada 15 saksi (diperiksa) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana,” lanjutnya.

Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 156 KUHPidana.

“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” tandasnya.

Sebelumnya Polda Lampung telah menaikkan status kasus jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung dilarang ibadah dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga memeriksa Wawan Kurniawan, Ketua RT yang membubarkan para jemaat saat sedang beribadah.

“Tentunya melihat peristiwa itu, kita tidak tinggal diam. Semua pihak yang terlibat telah kami lakukan interogasi, dari hasil interogasi itu lah nanti yang akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto saat ditanya soal pemeriksaan Ketua RT itu, Kamis (23/2/2023) silam.

Menurut Kombes Ino, kasus ini telah diambil alih dan ditangani Polda Lampung.

“Penanganan kasus sudah diambil alih oleh Polda Lampung, hasil perkembangan nanti biar Polda Lampung yang memberikan informasi lengkapnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu silam Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan dengan gagah beraninya membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: