Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar mempertanyakan kapankah penyalahguna narkotika, Ammar Zoni akan dijatuhi hukuman oleh hakim untuk menjalani rehabilitasi. Sehingga ia bisa disembuhkan dan tidak lagi kecanduan atau memiliki ketergantungan pada narkotika.
Karena jika Ammar Zoni masih diperlakukan sebagai penjahat narkotika yang harus dipenjara, maka hal itu akan menjerumuskan Ammar Zoni ke dalam lubang lebih dalam, terjerat di mafia narkotika.
Anang menilai selama ini hakim selalu berpedoman pada KUHP dan KUHAP untuk memenjarakan terdakwa penyalahguna narkotika.
Pandangan Anang Iskandar ini diunggah di media sosial Instagram resminya @anangiskandar sebagaimana dilihat oleh EDITOR.ID pada Senin (5/1/2026). Unggahan tersebut berseri dengan tema : Kajian Hukum Narkotika di Indonesia Seri ke-59.
“Ibarat nasi sudah menjadi bubur, hakim secara yuridis berkewajiban memutus atau menetapkan Ammar Zoni menjalani rehabilitasi meskipun itu sulit bagi hakim akibat konflik hukum antara Undang-Undang Pidana dimana terdakwa bila terbukti melakukan tindak pidana sanksinya berupa sanksi Pidana dan UU narkotika justru mewajibkan hakim untuk menjatuhkan sanksi alternatif berupa rehabilitasi,” sebut Anang dalam unggahannya.
Untuk diketahui berdasarkan UU narkotika bahwa Ammar Zoni adalah kriminal sakit adiksi ketergantungan narkotika, berpotensi besar mengulangi perbuatannya dan berpotensi berkarier sebagai pengedar narkotika.
“Dan Itu sebabnya hakim berdasarkan pasal 127/2 UU Nomor 35 tahun 2009 wajib menghadirkan dokter ahli kesehatan jiwa agar hakim dapat menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi,” papar Anang.
Lebih jauh, Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut anomali putusan hakim selama ini karena, hakim dalam mengadili perkara Ammar Zoni tidak menggunakan pasal 103 UU narkotika dalam menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni tetapi berdasarkan KUHP dan KUHAP.
Akibatnya salah penerapan sanksinya, Ammar Zoni mengalami relapse selama didalam dan diluar penjara dan dijatuhi sanksi pidana untuk ketiga kalinya meskipun fakta persidangannya terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ammar Zoni menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri melanggar pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana pasal 127 tersebut tidak didakwakan.
Dampak buruk Ammar Zoni sebagai kriminal sakit adiksi disanksi pidana penjara adalah Ammar Zoni selama menjalani hukuman didakwa mengedarkan narkotika didalam penjara.
Karena TKP nya didalam penjara maka Jaksa Penuntut harus dapat membuktikan secara terang benderang dari narkotika didapat ?
Siapa sesungguhnya pemilik narkotika ? Apa tujuan kepemilikan narkotika dalam penjara ?
Siapa konsumen narkotika dalam penjara ? Sedangkan hakimnya harus dapat mewujudkan keadilan substansial yaitu keadilan rehabilitatif berdasarkan pasal 4d (tujuan) dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***












