Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel Bantah Lakukan Pemerasan ke Anak Bos Prodia Rp20 Miliar

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro Lakukan Klarifikasi Sumber Foto Kupas Tuntas

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bastian menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan. Mantan Kasatreskrim itu dituding meminta uang Rp20 miliar untuk menghentikan kasusnya.

Dia mengaku, tudingan pemerasan yang dilayangkan kepada dirinya tidak benar. Apalagi, disebut dia meminta uang hingga Rp20 Miliar untuk menghentikan kasus yang menjerat bos prodia. AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.

“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” imbuh perwira dua melati dipundaknya itu.

Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Namun, Bintoro menyebut, hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan. Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

Diketahui tuduhan pemerasan tersebut terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

Dia saat ini dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

Leave a Reply