Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel Bantah Lakukan Pemerasan ke Anak Bos Prodia Rp20 Miliar

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro Lakukan Klarifikasi Sumber Foto Kupas Tuntas

Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api. FA (16), inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A. Penyedia jasa pekerja seks berinisial A kemudian mengajak FA. Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.

“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

Diperiksa Propam, Bintoro Siap Buka-Bukaan

Pada kesempatan ini, Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya buntut beredarnya kabar dugaan pemerasan terhadap anak dari pengusaha besar pemilik Prodia.

“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan hand phone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Bahkan Bintoro mengaku siap diperiksa Handphonenya apakah ada percakapan dengan tersangka.

“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki.

“Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

Selain itu, Bintoro mengungkapkan bahwa dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen.

Leave a Reply