Mantan Jampidsus Febrie Diberhentikan Akibat Kasus Korupsi Ratusan Miliar, Tapi Masih Terima Gaji, Adilkah?

Keputusan ini diambil menyusul status hukum Febrie yang kini menjadi tahanan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Miliar (TPPU) bernilai ratusan miliar rupiah, yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai lebih dari Rp 500 miliar.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa oleh Kejaksaan Agung akibat terseret kasus korupsi ratusan miliar. Kendati demikian, ia masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tetap menerima hak keuangan, meski dengan nominal yang telah dipangkas secara signifikan.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat resmi yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.

Keputusan ini diambil menyusul status hukum Febrie yang kini menjadi tahanan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Miliar (TPPU) bernilai ratusan miliar rupiah, yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai lebih dari Rp 500 miliar.

Hak Keuangan Dipangkas dan Wewenang Dicabut

Akibat status baru tersebut, Febrie kehilangan sebagian besar hak yang sebelumnya melekat sebagai pejabat aktif di Korps Adhyaksa. Ia tidak lagi menerima berbagai tunjangan dan hanya berhak atas setengah dari gaji pokok setiap bulannya.

“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen. Dari gaji pokok ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Selain pemotongan penghasilan, seluruh kewenangan Febrie di lingkungan Kejaksaan juga telah dicabut. Anang menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut tidak lagi memiliki otoritas maupun fungsi jabatan di institusi yang pernah dipimpinnya sebagai konsekuensi administratif dari status tersangka.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan secara adil dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti sudah ada keputusan yang sudah inkracht, baru kita ini,” tambah Anang.

Estimasi Gaji yang Diterima Febrie Adriansyah

Sebagai PNS senior di Kejaksaan Agung berpangkat Jaksa Utama Madya dengan golongan IV/d, struktur gajinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, kisaran gaji pokok untuk golongan IV/e (pembina utama) berada pada angka Rp 3.880.400 sampai dengan Rp 6.373.200.

Dengan kebijakan pemotongan 50 persen dari gaji pokok, angka tertinggi yang diterima oleh eks Jampidsus tersebut berada di kisaran Rp 3.186.600. Secara keseluruhan, gaji yang dibawa pulang oleh Febrie setelah diberhentikan sementara dipastikan tidak lebih dari Rp 3,5 juta.

Perjalanan Kasus dan Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU tersebut berkaitan dengan barang bukti valas miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Kejagung.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Dalam perkembangan terbaru, Febrie diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Polri terkait sah tidaknya penetapan tersangka serta proses penggeledahan.

Dalam perkara rasuah ini, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin, yang merupakan rekan lama Febrie. ***

Leave a Reply